Sabtu, 23 Oktober 2010

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM


Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox ada sahabat yg
menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan artikel
kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber artikelnya.
Semoga bermanfaat…
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? ….
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut syariat islam!
dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun bergaul dengan pria lain
dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun kita tidak ingin dikatakan
berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan
tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya! …
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah dengar
katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui sifat/karakter
pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon koreksinya), lalu
bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan saudaranya untuk
mengetahui sifat cowok pujaanya? …
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan
mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang
disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita
yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara
perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu),
keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli
ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua,
dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri
paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-
duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan
adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi
mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung
perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan
auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki
melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh
berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung
mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour
keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi
perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali
bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat
(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping
berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya.
Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka
seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi
SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh
bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar
aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut
ini.
Firman Allah SWT

yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan
katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa
kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan
jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak
sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat
mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah
pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya,“Kedua
mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua
kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau
diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya.
Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya
bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya
melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu
dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai
pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada
pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud,
dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita,
sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada
mahramnya melainkan ingin berzina padanya.

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang
dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh
terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan,
berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,“A llah
berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis
yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut
pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan
manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu
dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada
seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan
dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan
babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu
dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-
Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di
kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan
tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda
hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah
hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati
kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku
memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai
Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman,
‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali
sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali
tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang,
pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang
kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.
“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua
mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian
keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas
bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang
di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke
dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah
orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas
redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a.
dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa
yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas
dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan
memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita
(yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki
perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun
pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di
atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan
cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi
Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa
mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan
dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani
kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab
agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari
akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-
sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan
Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-
Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon
pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah)
yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita
sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah
pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak
dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk
melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di
kemudian hari.
“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila
hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah
saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat
tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban kami, wallaahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar