Minggu, 25 Maret 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQIH


 
I.           Definisi Ushul Fiqh
Ushul Fiqh terdiri dari dua kata, kata ushul (أصول) dan kata fiqh (الفقه). Dilihat dari tata bahasa (Arab) rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata ushul (أصول) adalah bentuk jama’ dari kata ashl (الأصل) yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun nonmateri. Sehingga ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Adapun menurut istilah (terminologi) memiliki beberapa pengertian, antara lain :
1.      Asl dapat berarti dalil (الدليل) atau landasan hukum seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
أصل وجوب الزكاة الكتاب اي الدليل على وجوبها الكتاب قال الله تعالى ... و آتوا الزكاة...
Ashl bagi yang diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab: Allah Ta’ala berfirman: ... “dan tunaikanlah zakat!
2.      Dapat bermakna kaidah kulliyah (القاعدة الكلية), yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut:
إباحة الميتة للمضطر خلاف الأصل أي نخالف للقاعدة الكلية و هي كل ميتة حرام قال تعالى حرّمت عليكم الميتة ...
Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan atau aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai...”
3.      Rajih (الراجح) yang berarti terkuat, seperti ungkapan para ahli ushul fiqh :
الاصل في الكلام الحقيقة
Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.
4.      Far’u (الفرع) yang berarti suatu ungkapan para ahli ushul fiqh:
الولد فرع للاب
Anak adalah cabang dari ayah.
5.      Mustashhab (المستصحب), artinya adalah memberlakukan hukum yang ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang telah berwudlu meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudlunya. Tetapi ia merasa yakin betul belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudlu. Atas dasar keyakinan ini, ia tetap dianggap suci (masih berwudlu).
Dari kelima pengertian ushul secara bahasa tersebut maka pengertian yang biasa dipakai dalam ilmu ushul fiqh adalah dalil, yaitu dalil-dalil fiqh. Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa ushul fiqh sebagai rangkaian dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh (الفقه) menurut bahasa, berarti paham atau tahu, atau pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal. Pengertian ini dapat ditemukan dalam Surat Thaha ayat 27-28, yang berbunyi :
و احلل عقدة من لساني يفقهوا قولي
dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku. (QS. Thaha (20): 27-28)
Pengertian fiqh secara etimologi, juga ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW :
من يرد الله به خيرا يفقّهه في الدين
Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, maka Ia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad ibn Hambal, At-Turmidzi, dan Ibn Majjah).
Adapun menurut istilah (terminologi), sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Al-Jurjaniy, bahwa fiqh adalah :
العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Abdul Wahhab Khallaf  menulis tentang definisi fiqh :
مجموعة الأحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية
Kumpulan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Adapun ilmu ushul fiqh menurut Abdul Wahhab Khallaf :
العلم بالقواعد و البحوث التي يتوصّل بها إلى استفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Muhammad Abu Zahrah menulis tentang pengertian ushul fiqh adalah :
العلم بالقواعد التى ترسم المناهج لإستنباط الأحكام العملية من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci.
Muhammad Abu Zahrah juga memberikan definisi ushul fiqh dengan ungkapan yang lain, yaitu :
العلم بالقواعد و البحوث التى يتوصل بها إلى استفادة الاحكام الشرعية
Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara’.
dalam mendefinisikan ushul fiqh sebagai satu bidang ilmu, terdapat dua definisi yang dikemukakan ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama.
1.      Ulama Syafi’iyyah mendefinisikan ushul fiqh dengan :
معرفة دلائل الفقه اجمالا و كيفية الإستفادة منها و حال المستفيد
Mengetahui dalil-dalil fiqh secra global dan cara menggunakannya serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).
2.      Jumhur ulama ushul fiqh, yang terdiri dari ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah, mendefinisikan ushul fiqh dengan :
القواعد التى يوصل البحث فيها الى استنباط الأحكام من أدلتها التفصيلية
Mengetahui kaidah-kaidah kulli (umum) yang dapat digunakan untuk mengistimbathkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah melalui dalil-dalilnya yang rinci.

II.        Hubungan Ushuk Fiqh dan Fiqh
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu manthiq (logika) dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal, agar tidak terjadi kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dengan bahasa Arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa Arab. Demikian juga ushul fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ (jamak dari faqih) agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbathkan (menggali) hukum.
Di samping itu, fungsi ushul fiqh adalah membedakan antara istinbath yang benar dengan yang salah. Sebagaimana ilmu nahwu berfungsi untuk membedakan antara susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah. Dan ilmu manthiq untuk mengetahui argumentasi yang ilmiah serta kesimpulan yang ilmiah pula.

III.     Obyek dan Kajian Ushul Fiqh
Jika berangkat dari definisi ushul fiqh yang dikemukakan ulama Syafi’iyah:
معرفة دلائل الفقه اجمالا و كيفية الإستفادة منها و حال المستفيد
Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, sertra mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).
Maka yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqh adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), seperti kehujahan ijma’ dan qiyas. Ushul fiqh juga membahas bagaimana cara meng-istinbath­-kan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadits mutawatir dari hadits ahad dan mendahulukan nash dari dzahir. Dalam ushul fiqh dibahas juga syarat-syarat orang yang menggali hukum dari dalil.
Untuk lebih terinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pembahasan tentang dalil
Objek kajian ilmu ushul fiqh adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum. Seorang pakar ahli ushul fiqh membahas tentang qiyas dan ke-hujahan-nya, tentang dalil ‘amm yang membatasinya, dan tentang perintah (amr) dan dalalah-nya. Ahli ilmu ushul fiqh tidak akan membahas mengenai dalil-dalil juz’iyyah, tidak pula mengenai hukum-hukum juz’iyyah yang ditunjukinya; akan tetapi ia hanya membahas terhadap dalil kulli dan hukum kulli yang ditunjukinya, supaya ia dapat membuat kaidah-kaidah umum bagi pengertian berbagai dalil, agar diterapkan seorang faqih terhadap dalil-dalil juz’iyyah untuk menghasilkan hukum yang rinci. Seorang faqih tidak membahas mengenai dalil kulli maupun hukum kulli yang ditunjukinya, akan tetapi ia hanya membahas mengenai dalil juz’i dan hukum juz’i yang ditunjukinya.
2.      Pembahasan tentang hukum
Pembahasan tentang hukum dalam ilmu ushul fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum dan syarat-syaratnya. Adapun yang menetapkan hukum (Al-hakim), orang yang dibebani hukum (Al-Mahkum ‘Alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (Al-Mahkum bih) dan macam-mcamnya, dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (Al-Mahkum fih) serta syarat-syaratnya.
3.      Pembahasan tentang kaidah
Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalil­-nya antara lain mengenai macam-macamnya, ke-hujjah-annya, dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.
4.      Pembahasan tentang ijtihad
Dalam hal ini dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kacamata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
Adapun Muhammad Az-Zuhaili menambahkan satu pokok kajian, yaitu :
5.      Mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang secara zahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam’u wa at-taufiq (pengkompromian dalil), tarjih (menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan), nasakh atau tasaqut ad-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadits atau pertentangan hadits dengan pendapat akal.

IV.     Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh
Dalam A History of Islamic Law, NJ. Coulson menyatakan bahwa ushul fiqh dibukukan pada abad ke-3 H atau pada masa awal Imam Syafi’i (w. 204 H) dan ia dianggap sebagai perintis atau bapak yurisprudensi dalam Islam bukan berarti masa-masa sebelumnya tidak ada upaya-upaya istinbath ataupun  pemikiran-pemikiran hukum Islam.
Secara garis besar Asafri Jaya Bakri menguraikan sejarah perkembangan ushul fiqh dibagi dalam dua tahap besar, yaitu (1) Benih pemikiran ushul fiqh sebelum dibukukan, dam (2) Pembukuan ushuk fiqh.


1.      Benih pemikiran ushul fiqh sebelum dibukukan
Pada masa Nabi, aktivitas ijtihad sangat dianjurkan oleh Nabi. Hadits tentang pengutusan Mu’adz Ibn Jabbal ke Yaman sebagai qadli, dalam peristiwa itu Nabi bersabda :
كيف تقضى إذا عرض لك قضاء؟ قال أقضى بكتاب الله، قال فإن لم تجد في كتاب الله؟ قال فبسنة رسول الله، قال فإن لم تجد في سنة رسول الله؟ قال أجتهد رأي و لا ألو. فضرب رسول الله على صدره و قال الحمد لله الذى وفق رسول رسول الله كما يرضى رسول الله
Bagaimana engkau (Mu’adz) mengambil sutau keputusan hukum terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu? Jawab Mu’adz: Saya akan mengambil suatu keputusan hukum berdasarkan Kitab Allah (Al-Qur’an). Kalau kamu tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah? Jawab Mu’adz, saya akan mengambil putusan berdasarkan atas sunnah Rasulullah. Tanya Nabi, jika tidak engkau temukan dalam sunnah? Jawab Mu’adz, saya akan berijtihad dan saya tidak akan menyimpang. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu’adz seraya mengatakan segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq Rasulnya pada sesuatu yang diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya.
Melakukan ijtihad mendapatkan legalitas sebagai upaya manusia mencari solusi permasalahan yang dijumpainya. Rasul bersabda: انتم أعلم بأموردنياكم (kamu lebih mengetahui tentang urusan duniamu). Selain ijtihad, Nabi sendiri pada dasarnya memberikan isyarat terhadap kebolehan melakukan ijtihad setidak-tidaknya dalam bentuk qiyas. Sebagaimana hadits yang menggambarkan upaya qiyas yang dilakukan oleh Nabi ketika seorang sahabat datang kepada Nabi menanyakan tentang keharusan penunaian kewajiban ibadah haji bapaknya yang sedang sakit. Nabi menegaskan keharusan penunaiannya dengan melakukan peng­-qiyas-an terhadap pembayaran utang antara sesama manusia. Selengkapnya hadits ini berbunyi:
جاءته إمرأة خثعمية فقالت يا رسول الله إن أبي أدركته فريضة الحج و لن يحج، و هو لا يستمسك على الراحلة لمرضه أفأحج عنه، فقال صلّى الله عليه و سلم أريت لو كان على أبيك دين اقضيته عنه قالت نعم قال فدين الله احق أن يقضي
Seorang wanita namanya Khusa’miah datang kepada Nabi dan bertanya? Ya Rasulullah! Ayah saya seharusnya telah menunaikan kewajiban ibadah haji, dia tidak kuat duduk di atas kendaraan karena sakit. Apakah saya harus melakukan haji untuknya? Jawab Rasulullah dengan bertanya bagaimana pendapatnu jika ayahmu mempunyai utang? Apakah engkau harus membayar? Perempuan itu menjawab:Ya, Nabi berkata utang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.
Setalah Nabi wafat, penerapan aspek-aspek ushl fiqh di masa sahabat dan tabi’in semakin tampak. Penerapan aspek-aspek yang berkaitan langsung dengan nash Al-Qur’an. Misalnya pemikiran sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang menerapkan nasikh mansukh dalam pemecahan permasalahan hukum. Bertolak dari nasikh mansukh ini, ia berpendapat bahwa iddah perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai ia melahirkan anaknya, sebab QS. Ath-Thalaq (65): 4 diturunkan setelah QS. Al-Baqarah (2): 234 yang menjelaskan iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya itu tidak dalam keadaan hamil adalah empat bulan sepuluh hari.
Contoh lain aspek ushul fiqh dalam bentuk qiyas adalah keputusan Abu Bakar untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Walaupun mendapat bantahan dari Umar ibn Khattab dan sahabat yang lain yang mendasarkan pendapat mereka dengan berkata bahwa haram hukumnya membunuh orang-orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Namun Abu Bakar menolak pendapat merela dengan berkata bahwa saya akan memerangi orang-orang yang membedakan antara salat dan zakat. Abu Bakar dalam kaitan ini meng-qiyas-kan zakat dengan shalat.

2.      Pembukuan ushul fiqh
Dalam tarikh Islam ditemukan perbedaan pendapat tentang siapa yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah ushul fiqh. Kalangan pendukung Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang pertama kali menyusun kitab ushul fiqh adalah Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad ibn Hasan. Menurut mereka, Imam Abu Hanifah yang pertama-tama menjelaskan metode istinbath dalam bukunya Ar-Ra’yu, sedangkan Abu Yusuf, sebagai penyusun kitab ushul fiqh dalam madzhab Hanafi.
Golongan malikiyah mengakui bahwa Imam Malik adalah orang yang pertama berbicara tentang ushul fiqh. Namun mereka tidak menganggap Imam Malik sebagai penyusun pertama kali kitab ushul fiqh. Di kalangan Syi’ah Imamiyah muncul pendapat bahwa yang pertama menyusun kitab ushul fiqh adalah Muhammad Al-Baqir ibn Ali ibn Zain Al-Abidin, yang dilanjutkan oleh putranya Imam Abu Abdillah Ja’far Ash-Shadiq. Menurut Assad Haidar bahwa Imam Baqir adalah pewletak dasar ushul fiqh, sedangkan orang yang pertama menyusun adalah Hisyam ibn Hakam dengan kitabnya Al-Ahfaz dan Yunus ibn Abd Ar-Rahman yang menulis Ikhtilaf Al-Hadits wa Masail.
Berbeda pula dengan golongan Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa yang menyusun kitab ushul fiqh pertama kali adalah Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i (w. 204 H). Menurut Al-Allamah Jamaluddin Al-Asnawi bahwa mereka mengakui Imam Syafi’i sebagai tokoh besar yang pertama menyusun buku ushul fiqh dengan karya monumentalnya Ar-Risalah.
Terlepas dari berbagai pendapat yang ada, jika karya ushul fiqh yang menjadi kriteria dalam menentukan penulisan dan penyusunan awal ilmu ushul fiqh ini, maka kitab ushul fiqh Ar-Risalah, karya Imam Syafi’i ini dapat disebut sebagai penulisan pertamanya. Mengutip pendapat Jamaluddin As-Sayuthi, disepakati bahwa Imam Syafi’i adalah peletak dasar ilmu Ushul Fiqh, karena ia melakukan pengkajian dan penulisan tersendiri. Hal ini terjadi pada akhir abad ke-2 H dan awal abad ke-3 H.
V.        Kitab-Kitab Ushul Fiqh dari Berbagai Aliran dan Madzhab
Setelah Ar-Risalah, muncullah berbagai karya para ulama dalam ilmu ushul fiqh, di antaranya:
  1. Shadaqah Al-Hanafi (wafat th 221 H).
  2. An-Nasikh Wal-Mansukh karya Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
  3. Al-Ijma’, Ibthal At-Taqlid, Ibthal Al-Qiyas, dan buku lain karya Dawud bin Ali Az-Zhahiri (200-270 H).
  4. Al-Mu’tamad karya Abul-Husain Muhammad bin Ali Al-Bashri Al-mu’taziliy Asy-Syafi’i (wafat th 436H).
  5. Al-Burhan karya Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini/Imamul-haramain (410-478 H).
  6. Al-Mustashfa karya Imam Al-Ghazali Muhammad bin Muhammad (wafat 505 H).
  7. Al-Mahshul karya Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar-Razy (wafat 606 H).
  8. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi (wafat 631 H).
  9. Ushul Al-Karkhi karya Ubaidullah bin Al-Husain Al-Karkhi (wafat 340 H).
  10. Ushul Al-jashash karya Abu Bakar Al-Jashash (wafat 370 H).
  11. Ushul as-Sarakhsi karya Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi (wafat 490 H).
  12. Kanz Al-Wushul Ila ma’rifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad Al-Bazdawi (wafat 482 H).
  13. Badi’un-Nizham karya Muzhaffaruddin Ahmad bin Ali As-Sa’ati Al-hanafi (wafat 694 H).
  14. At-Tahrir karya Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid yang dikenal dengan Ibnul Hammam (wafat 861 H).
  15. Jam’ul-jawami’ karya Abdul Wahab bin Ali As Subki (wafat 771 H).
  16. Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-gharnathi yang dikenal dengan nama Asy-Syathibi (wafat 790 H).
17.  Irsyadul-fuhul Ila Tahqiq ‘Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani (wafat 1255 H).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar