Minggu, 24 Oktober 2010

JALAN KESELAMATAN

Ibnu Baththah menerangkan sebab bersatunya kalimat salaf : “Terus-menerus generasi pertama umat ini diatas (jalan) ini semua, (yakni) di atas persatuan hati dan kecocokan madzhab. Kitabullah (Al-Qur’an) sebagai penjaga mereka, sunnahnya Rasulullah sebagai imam mereka. Mereka tidak menggunakan pendapat-pendapat mereka dan tidak tergiur dengan hawa nafsu mereka. Maka terus-menerus manusia dalam keadaan demikian, hati-hati mereka terjaga dengan penjagaan Tuhan mereka, dan jiwa-jiwa mereka tertahan dari hawa nafsu dengan pertolongan Tuhannya.” (lihat Kitab Al-Ibanah 1/237).
Ketahuilah, semoga Allah merahmati kita, bahwanya jalan yang menjamin bagi kita untuk mendapatkan kenikmatan Islam itu hanya satu dan tidak banyak, karena Allah menetapkan kebahagian hanya bagi satu golongan saja. Allah Ta’ala berfirman : “Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al- Mujadilah 22).

Dan Allah juga menetapkan kemenangan itu hanya bagi satu golongan, Allah menyatakan : “Dan barang siapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai walinya, maka sesungguhnya golongan Allah itulah yang pasti menang.” (QS. Al-Maidah 56).

Dan kapanpun kita cari dalam Al-Qur’an serta dalam Al-Hadits, tidak akan kita jumpai memecah belah umat kepada jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok kecuali pasti di cela (oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits tersebut,ed.).

Allah Ta’ala berfirman : “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah–belah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan, tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum 31-32).

Dan bagaimana Allah Azza Wa Jalla akan meridhoi umat-Nya untuk berpecah belah setelah Allah menjaganya dangan tali-Nya, dan Allah juga yang melepaskan nabi-Nya dari hal tersebut, dan mengingatkannya (dari bahaya perpecahan tersebut, ed.). Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka berkelompok- kelompok, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah pada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat. “(QS. Al-An’am : 159).

Muawwiyah bin Abi Sufyan berkata : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berdiri di antara kami lalu menyatakan : “Sesungguhnya ahlul kitab sebelum kalian berpecah (menjadi) dua belas millah (golongan), dan umat ini akan berpecah (menjadi) tiga belas, dua belas di neraka dan satu di surga, yaitu Al-Jama’ah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud).

Berkata Al-‘Amir Ash-Shan’ani rahmatullah : “Penyebutan jumlah pada hadits ini bukanlah untuk menerangkan tentang banyaknya orang-orang yang binasa, hanya saja hal itu menerangkan tentang luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabangnya, serta (menerangkan bahwa) jalan kebenaran itu hanya ada satu. Dan serupa dengan itu adalah apa yang di sebutkan oleh para ulama tafsir dalam firman Allah : “Dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan(yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153).

Dan bahwasanya (Allah) menjamak (menggunakan lafadz As-Subul sebagai bentuk jamak / jumlah bilangan yang banyak, ed.) terhadap jalan –jalan yang di larang untuk mengikutinya, faedahnya adalah untuk menerangkan bercabangnya jalan-jalan kesesatan, banyak dan luasnya. Sedangkan Allah menunggalkan (menggunakan lafadz tunggal, ed.) terhadap jalan petunjuk dan kebenaran untuk (menerangkan) bahwa jalan kebenaran itu hanya satu dan tidak berbilang ( yakni tidak banyak dan bercabang-cabang jumlahnya, ed.).”

Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menggariskan satu garis (di atas tanah) pada kami lalu kami menyatakan : “Ini adalah jalan Allah “, kemudian beliau menggariskan beberapa garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu menyatakan : “Ini adalah jalan-jalan ( As-Subul, maknanya beberapa jalan yang banyak, ed.) dan di atas setiap jalan ini ada setan yang mengajak kepadanya”. Lalu beliau membaca (Firman Allah) : “Dan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), Karena jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am : 153).

Hadits dia atas menunjukkan dengan tegas bahwa jalan kebenaran itu hanya satu. Al-Iman Ibnu Qayyim berkata : “…….Karena jalan yang menyampaikan kepada Allah itu hanya satu, apa-apa yang diutus dengannya para Rasul-Nya, serta di turunkan dengannya kitab-kitab-Nya, tidak seorangpun yang sampai kepada Allah kecuali dengan satu jalan ini, Seandainya manusia itu mendatangi setiap jalan dan minta di bukakan pada setiap pintu, maka jalan-jalan mereka di halangi, serta pintu-pintu itu tertutup, kecuali dari satu jalan ini, maka sesungguhnya jalan itulah yang menyampaikan kepada Allah”.

Dari ucapan Ibnu Qayyim di atas jelas bagi kita bahwa yang di maksud dengan jalan itu adalah rukun kedua dari rukun-rukun tauhid setelah syaadat Laa Ilaaha illallah yaitu syahadat wa asyahadu anna Muhammad rasulullah, dan hal itu juga termasuk rukun kedua dari syarat-syarat di terimanya amalan, karena amalan itu tidak akan di terima kecuali dengan dua syarat, yaitu ikhlas dan mengikuti contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam.

Setelah jelas bagi kita bahwa jalan kebenaran itu hanya satu, maka tidak boleh bagi kita untuk menyatakan atau beranggapan bahwa jalan menuju Allah itu banyak sekali sejumlah nafas-nafas manusia, atau pertanyaan-pertanyaan yang lain yang sudah diketahui secara jelas dalam agama ini bahwasanya hal tersebut adalah salah. Dan agama ini datang untuk mempersatukan pemeluknya (dalam satu ikatan) dan tidak untuk memecahbelah. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala menyatakan : “Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Allah, dan janganlah kalian berpecahbelah, serta ingatlah atas ni’mat Allah kepada kalian, ketika kalian (dahulu) bermusuhan, lalu Allah persatukan hati-hati kalian, menjadilah kalian dengan ni’mat Allah tersebut bersaudara.” (QS. Ali-Imran : 103).

Dan yang di maksud dengan hablullah (tali Allah) adalah Kitabullah (Al-Qur’an), sebagaimana dinyatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu : “Sesungguhnya jalan ini di hadiri oleh para setan yang menyeru : “Wahai hamba Allah, ayo kesini ! Ini adalah jalan (yang lurus)”, untuk menghalangi mereka dari jalan Allah. Maka berpegang teguhlah dengan tali Allah, karena sesungguhnya tali Allah itu adalah Kitabullah”.

Dari atsar diatas dapat kita anbil dua faedah :

Pertama : Bahwa jalan (yang lurus) itu hanya satu, dan setan berupaya untuk memecah belah manusia di sekitar jalan tersebut. Maka tidak ada cara yang paling baik untuk memecah belah manusia dengan ajaran bahwa jalan kebenaran itu banyak. Maka barang siapa yang melempar keragu-raguan kepada manusia dengan pertanyaan bahwa kebenaran itu tidak terbatas pada satu jalan saja, maka dia adalah setan. Dan Allah menyatakan : “Maka tidak ada setelah kebenaran itu kecuali adalah kesesatan.” (QS. Yunus : 32).

Kedua : Bahwa tali Allah yang di tafsirkan dengan Kitabullah yang wajib atas kaum muslimin untuk berpegang teguh dengannya dan bersatu di atasnya tidak bertentangan dengan ucapan Ibnu Mas’ud : “Shirothol mustaqim adalah apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami di atasnya. “(Atsar riwayat Imam At-Thabrani).
Hal tersebut di karenakan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meninggalkan bagi mereka Al- Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, sebagaimana yang beliau nyatakan : “Aku tinggalkan pada kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan sesat setelahku selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan sunnahku.” (HR. Imam Malik dalam Al- Muwatho’).

Dan sunnahnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam itu juga termasuk wahyu, dan juga sebagai tafsir dari Al-Qur’an, bahwa sebaik-baiknya makhluk dan menafsirkan Al-Qur’an adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan : “Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikir untuk menjelaskan kepada manusia apa-apa yang Kami turunkan kepada mereka.” (QS. An-Najm : 3-4).

Rasulullah Shallallahu aliahi wa sallam menyatakan : “Ketahuilah, sesungguhnya diturunkan kepadaku Al-Qur’an dan yang semisalnya bersama Al-Qur’an itu. “ (Shahihul Musnad).
Hasan bin Athiyyah menyatakan : “Sesungguhnya Jibril menurunkan sunnah kepada Muhammad Shollalahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dia menurunkan Al-Qur’an.”

Oleh karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan umatnya jika terjadi perpecahan untuk berpegang dalam sunnah beliau Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan : “Sesungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sesudahku, niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian (untuk berpegang teguh) dengan sunnahku dan sunnahnya khulafaur rasyidin al-mahdiyyin. Berpegang teguhlah kalian dengannya, dan gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham. Dan berhati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang diada-adakan adalah bi’dah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Ibnu Baththah menerangkan sebab bersatunya kalimat salaf : “Terus-menerus generasi pertama umat ini diatas (jalan) ini semua, (yakni) di atas persatuan hati dan kecocokan madzhab. Kitabullah (Al-Qur’an) sebagai penjaga mereka, sunnahnya Rasulullah sebagai imam mereka. Mereka tidak menggunakan pendapat-pendapat mereka dan tidak tergiur dengan hawa nafsu mereka. Maka terus-menerus manusia dalam keadaan demikian, hati-hati mereka terjaga dengan penjagaan Tuhan mereka, dan jiwa-jiwa mereka tertahan dari hawa nafsu dengan pertolongan Tuhannya.” (lihat Kitab Al-Ibanah 1/237).

HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENGHINAKAN PENGUASA

Barangsiapa yang merendahkan penguasa, maka sungguh dia telah melepaskan tali kekang Islam dari lehernya, sebagaimana yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnadnya dari Abu Dzar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa-alihi wasallam berkhutbah dihadapan kami lalu bersabda:

” إِنَّهُ كَائِنٌ بَعْدِي سُلْطَانٌ فَلَا تُذِلُّوهُ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُذِلَّهُ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ “
“Sesungguhnya akan muncul setelahku penguasa, maka janganlah engkau menghinakannya, barangsiapa yang ingin menghinakannya maka sungguh dia telah melepaskan tali kekang Islam dari lehernya.”(5)

Yang dimaksud ribqoh adalah tali yang diletakkan dileher hewan, dan yang dimaksud adalah perjanjian. Berkata Ibnul Atsir: ribqoh asalnya adalah ikatan tali yang diletakkan pada leher binatang ternak atau ditangannya sehingga menahannya, maka digunakan istilah ini kepada Islam, yaitu apa yang seorang muslim mengikat dirinya dengannya berupa ikatan tali Islam, berupa batasan-batasannya, hukum-hukumnya, perintah dan larangannya.”(6)

HORMATNYA ULAMA KEPADA PEMERINTAH BUKAN MENJILAT

Sesungguhnya penghormatan para ulama terhadap penguasa merupakan hal yang sunnah dan merupakan petunjuk salafus sholih –semoga Allah meridhai mereka semua-, berbeda halnya apa yang diseru oleh sebagian orang-orang yang jahil bahwa penghormatan ulama kepada penguasa dengan tujuan mendapatkan kedudukan atau menjilat dihadapan para penguasa.
Berkata para Imam Dakwah:
“diantara yang perlu menjadi perhatian adalah apa yang disangka kebanyakan orang-orang yang jahil dalam hal tuduhan mereka terhadap ahli ilmu dan agama bahwa mereka menjilat, merendahkan kedudukannya, dan meninggalkan kewajiban yang wajib ditegakkannya dari perintah Allah subhanahu wata’ala dan menyembunyikan apa yang mereka ketahui dari kebenaran, dan berdiam diri untuk menjelaskannya. Sementara orang-orang jahil ini tidak tahu bahwa menggunjing ahli ilmu dan agama, dan merusak kehormatan kaum mukminin adalah racun pembunuh, penyakit terpendam, dan dosa yang jelas dan nyata. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً (الأحزاب:58)
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”(QS. Al-Ahzab:58)

HARAMNYA MENCELA PENGUASA

Syari’at yang lurus ini melarang seseorang dari mencela penguasa, sebab mencela mereka akan menjurus kepada tidak mentaatinya dalam perkara yang ma’ruf, dan akan membangkitkan emosi masyarakat terhadap mereka, yang akan membuka jalan terjadinya kekacauan yang tidak akan kembali kepada manusia melainkan kejahatan yang merebak, sebagaimana kebiasaan mencela mereka akan berakhir dengan melakukan pemberontakan atas mereka, dan memeranginya. Dan ini merupakan malapetaka yang dahsyat dan musibah yang besar.
Mengotori kehormatan para penguasa dan menyibukkan diri dengan mencelanya, serta menyebut aib-aibnya merupakan kesalahan besar dan kejahatan yang buruk yang dilarang oleh syari’at yang suci, dan mencela pelakunya, dan ini merupakan bibit sikap memberontak terhadap penguasa yang merupakan inti rusaknya agama dan dunia. Dan telah diketahui bahwa wasilah (perantara) memiliki hukum yang sama dengan tujuan, maka setiap nash yang mengharamkan keluar dari ketaatan dan celaan terhadap pelakunya merupakan dalil yang menunjukkan diharamkannya mencela dan tercelanya pelakunya.(53)
Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam “At-tamhid” dari Anas bin Malik Rahimahullah bahwa beliau berkata :
” كان الأكابر من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهوننا عن سبِّ الأمراء”
“Adalah para pembesar dari shahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami dari mencela para penguasa.”

MENASEHATI PENGUASA

Nasehat bagi penguasa termasuk diantara perkara agama yang terpenting, sebagaimana yang dikeluarkan Muslim dalam shohihnya dari Tamim Ad-Dari bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda:

” الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ”
“Agama itu nasehat”. Kami bertanya: “Bagi siapa?” Beliau menjawab: ”Bagi Allah, kitab- Nya.Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum muslimin dan keumuman kaum muslimin.”
Dan dikeluarkan Tirmidzi dalam sunan-nya dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ
“Tiga hal yang hati seorang muslim tidak dengki padanya: ikhlas dalam beramal karena Allah, menasehati para pemimpin kaum muslimin, dan komitmen dengan jama’ah mereka, karena sesungguhnya do’a itu terkabulkan bersama mereka”(54)
Makna hadits ini bahwa ketiga perkara ini: yaitu ikhlas dalam beramal karena Allah, menasehati penguasa, dan komitmen dengan jama’ah, maka barangsiapa yang melakukannya, maka dalam hatinya tidak terdapat sifat iri dan dengki.
Berkata Abu Nu’aim Al-Asbahani: “Barangsiapa yang menasehati para pemimpin dan penguasa maka dia mendapat hidayah, dan barangsiapa yang menipu mereka, maka dia menyimpang dan melampaui batas.”(55)

BEBERAPA BENTUK MENASEHATI PENGUASA

Dalam menasehati penguasa ada empat cara:
Pertama: menasehati penguasa secara rahasia antara dia dan penguasa.
Kedua: menasehati penguasa didepan manusia secara terang-terangan di hadapannya,dalam keadaan memungkinkan menasehatinya secara tersembunyi.
Ketiga: menasehati penguasa secara tersembunyi, lalu keluar dari sisi penguasa dan menyebarkannya dikalangan manusia.
Keempat:mengingkari penguasa disaat dia tidak ada melalui majelis-majelis, nasehat, khutbah, pelajaran, dan semisalnya. Maka keempat cara ini, akan kami sebutkan secara terperinci masing- masing dari bentuk tersebut:
Bentuk pertama: menasehati penguasa secara tersembunyi
Menasehati penguasa secara tersembunyi termasuk prinsip dalam manhaj salafy yang diselisihi oleh ahlul ahwa’ dan bid’ah seperti khawarij:
Sebab asal hukum menasehati penguasa adalah secara rahasia dan tidak terang-terangan. Hal ini berdasarkan apa yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya dari ‘Iyyadh berkata : bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa tentang suatu perkara, maka jangan dia menampakkannya secara terang-terangan, namun dia mengambil tangannya dan bersepi dengannya, jika dia menerima maka itulah yang diinginkan, namun jika tidak maka dia telah menunaikan kewajibannya.”(56)

Perkataannya: “Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa tentang satu perkara”, terdapat keumuman lafadz baik bagi yang menasehati maupun perkara nasehatnya.
Perkataannya: “jangan dia menampakkan secara terang-terangan”, padanya terdapat larangan menasehati secara terang-terangan, dan larangan menunjukkan haramnya, dan wajib merahasiakannya.
Perkataannya: ”namun hendaklah dia mengambil tangannya dan bersepi dengannya, padanya terdapat penjelasan cara syar’i dalam menasehati penguasa, yaitu secara rahasia, tidak dengan terang-terangan .”Bersepi dengannya” yaitu sendirian. Seperti ucapan Usamah : ”Apakah kalian menganggap bahwa aku tidak berbicara dengannya melainkan aku perdengarkan kepada kalian, demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya antara aku dan dia.”
Hal ini dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kedua shohihnya dari Syaqiq dari Usamah bin Zaid berkata: dikatakan kepadanya: “Mengapa engkau tidak masuk bertemu Utsman dan mengajaknya berdialog”. Beliau menjawab: “Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara dengannya , saya harus memperdengarkan kepada kalian, demi Allah, aku telah berbicara dengannya, antara aku dan dia tanpa membuka suatu perkara yang aku tidak suka menjadi orang pertama yang membukanya.”
Maka dalam atsar ini menunjukkan bahwa nasehat secara terang-terangan merupakan perkara mungkar yang dapat menimbulkan fitnah, dan bahwa dengan cara rahasia merupakan prinsip dalam menyempurnakan penyampaian nasehat tanpa fitnah dan tanpa menimbulkan gejolak dikalangan rakyat terhadap pemimpinnya, dari ucapannya:
“Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya antara aku dan dia” dan ucapannya
“tanpa aku membuka perkara yang aku tidak senang menjadi orang pertama yang membukanya.”
Berkata Imam Nawawi: “Maksudnya adalah melakukan pengingkaran secara terang-terangan terhadap para penguasa di kalayak ramai, seperti yang dilakukan oleh para pembunuh Utsman Radhiyallahu ‘anhu. Dan pada ucapan diatas terdapat adab bersama para penguasa dan bersikap lembut terhadap mereka, dan menasehati mereka secara rahasia dan menyampaikan kepadanya apa yang diucapkan oleh manusia tentang mereka agar mereka berhenti darinya, dan ini semua jika hal tersebut memungkinkan. Namun jika tidak mungkin menasehatinya dan mengingkarinya secara rahasia, maka dia boleh melakukannya secara terang-terangan agar tidak hilang prinsip al-haq.”(57)
Perkataannya: ”Ini semua jika hal tersebut memungkinkan” yaitu memungkinkan bagi yang menasehatinya penguasa secara rahasia, maka itu yang wajib baginya, tidak yang lainnya.
Perkataannya: ”Jika tidak memungkinkan menasehatinya dan mengingkarinya secara rahasia, maka dia boleh melakukannya secara terang-terangan agar tidak hilang prinsip al-haq”, yaitu bahwa dia tidak mengingkari secara terang-terangan kecuali dalam keadaan sangat terpaksa,(58) oleh karena itu ‘Iyyadh (bin Ghunm) mengingkari Hisyam tatkala dia mengingkarinya secara terang-terangan tanpa keadaan darurat. Maka tidak ada tindakan dari Hisyam melainkan menerimanya, Wallahu a’lam.
Berkata Syekh Bin Baaz ketika mengomentari atsar Usamah :
“Tatkala mereka membuka kejahatan di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan mengingkari Utsman Radhiyallahu ‘anhu secara terang-terangan, maka semakin sempurnalah fitnah, peperangan, dan kerusakan yang pengaruhnya masih terasa hingga hari ini, sampai terjadi fitnah antara Ali dan Mu’awiyah, dan antara pembunuh Utsman dan Ali dengan sebab itu. Dan terbunuh sekian banyak dari para shahabat dan selainnya dengan sebab melakukan pengingkaran secara terang-terangan dan menyebut ‘aib secara transparan, sehingga menyebabkan masyarakat membenci penguasa mereka, sampai merekapun membunuhnya. Kami memohon kepada Allah keselamatan.”(59)
Dan dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnadnya dari Sa’id bin Jumhan bahwa dia berkata: “Aku bertemu dengan Abdullah bin Abi Aufa lalu aku berkata: sesungguhnya penguasa itu mendzalimi manusia dan bertindak kasar terhadap mereka.” Maka dia mengambil tanganku dan menusuknya dengan tusukan yang keras lalu berkata: “Celaka engkau wahai Ibnu Jumhan, hendaklah engkau berpegang kepada sawadul a’dzam(60), hendaklah engkau berpegang kepada sawadul a’dzam. Jika penguasa itu mau mendengar darimu maka datangilah rumahnya lalu kabarkan apa yang engkau ketahui, jika dia menerima itu darimu, namun jika tidak maka biarkan dia, sebab kamu tidaklah lebih mengetahui tentang hal itu darinya.”
Perhatikanlah Shahabat yang mulia Ibnu Abi Aufa mencegahnya dari membicarakan penguasa, dan memerintahkannya untuk menasehatinya secara rahasia dan bukan terang-terangan.
Berkata Ibnu Nuhas rahimahullah: “Hendaknya dia memilih pembicaraan bersama penguasa ditempat sepi daripada berdialog dengannya dihadapan umum”.(61)
Dan berkata Asy Syaukani: ”Sepantasnya bagi yang mengetahui kesalahan pemimpin dalam sebagian permasalahan agar menasehatinya, dan jangan menampakkan celaan terhadapnya di hadapan khalayak ramai, namun sebagaimana yang terdapat dalam hadits bahwa dia mengambil dengan tangannya lalu berduaan dengannya, dan menyampaikan nasehat dan jangan menghinakan penguasa milik Allah (di muka bumi).(62)
Berkata para Imam Dakwah: “Apa yang terjadi pada penguasa dari kemaksiatan, dan penyimpangan yang tidak menyebabkan kekafiran dan keluar dari Islam, maka wajib menasehati mereka dengan cara yang syar’i dengan lembut, dan mengikuti metode salafus soleh dengan tidak mencelanya dimajelis-majelis dan kumpulan manusia.”(63)
Dan berkata Allamah As-Sa’di rahimahullah: “Bagi siapa yang melihat dari mereka (para penguasa,pen) sesuatu yang tidak halal, agar memberikan peringatan kepadanya dengan cara rahasia, tidak dengan terang-terangan, dengan lembut dan dengan ungkapan yang sesuai keadaan.”(64)
Berkata Syaikh Bin Baaz rahimahullah: “Cara yang diikuti dikalangan salaf adalah menasehati antara mereka dengan penguasa (secara rahasia), menulis surat kepadanya, menghubungi para ulama yang punya hubungan dengannya agar membimbingnya kepada kebaikan. Mengingkari kemungkaran bisa dilakukan tanpa penyebut pelakunya, maka dia mengingkari zina, minum khamr, riba, tanpa menyebut orang yang melakukannya. Dan cukup mengingkari kemaksiatan dan memberi peringatan darinya dengan tanpa menyebut bahwa si fulan melakukannya , (tanpa menyebut) apakah dia hakim atau bukan.”(65)

Bentuk kedua: Menasehati penguasa di depan manusia secara terang-terangan, dalam keadaan memungkikan menasehatinya secara rahasia.
Bentuk seperti ini diharamkan, berdasarkan beberapa ha berikut ini:
1. Menyelisihi hadits ‘Iyyadh bin Ghunm yang memerintahkan secara rahasia.
2. Menyelisihi atsar salafus shaleh dan manhajnya seperti Usamah bin Zaid dan Abdullah bin Abi Aufa, dan yang lainnya.
3. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam: ”Barangsiapa yang menghinakan penguasa Allah di muka bumi maka Allah akan menghinakannya.” Riwayat Tirmidzi.
Berkata Syaikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Utsaimin rahimahullah: “Jika membicarakan seorang raja tanpa kehadirannya, atau menasehatinya secara terang-terangan dan memasyhurkannya termasuk menghinakannya yang Allah telah mengancam pelakunya dengan kehinaan, maka tidak diragukan lagi bahwa wajib menjaga apa yang telah kami sebutkan -yaitu menasehati secara rahasia- bagi siapa yang sanggup menasehati mereka dari para ulama yang dekat dengan mereka.”(66)
Dan berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah: : “Jika terjadi kemungkaran dari seorang pemimpin atau yang lainnya, maka hendaklah dinasehati dengan lembut dan rahasia , dan tidak diketahui oleh seorangpun, jika dia menerima maka itulah yang dikehendaki, namun jika tidak maka dia mencari bantuan orang lain yang bisa menerima (nasehatnya) secara rahasia, namun jika dia tidak melakukan dan memungkinkan mengingkarinya secara terang-terangan kecuali bila terhadap seorang pemimpin, dia telah menasehatinya dan tidak diterima dan mencari bantuan yang lain pun tidak diterima, maka hendaklah dia mengangkat masalah itu kepada kami secara tersembunyi.”(67)

Bentuk ketiga: menasehati penguasadengan cara rahasia, lalu dia menyebarkannya.
Cara seperti ini diharamkan berdasarkan hal-hal berikut:
1. menyelisihi hadits ‘Iyyadh bin Ghunm, sebab maksud dan tujuannya adalah agar manusia tidak mengetahuinya yang dapat menimbulkan kerusakan.
2. menyelisihi petunjuk salaf dalam menyikapi penguasa.
3. dapat menimbulkan riya’ dan tanda menunjukkan ketidak ikhlasan dalam melakukannya.
4. dapat menimbulkan fitnah, kekacauan, dan perpecahan dari jama’ah.
5. menghinakan penguasa, dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda:
“Barangsiapa yang menghinakan penguasa Allah di muka bumi, maka Allah akan menghinakannya.”
Berkata Syaikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Utsaimin rahimahullah:
“Jika membicarakan seorang raja tanpa kehadirannya, atau menasehatinya secara terang- terangan dan memasyhurkannya termasuk menghinakannya yang Allah telah mengancam pelakunya dengan kehinaan, maka tidak diragukan lagi bahwa wajib menjaga apa yang telah kami sebutkan -yaitu menasehati secara rahasia-“
Berkata Syaikh As-Sa’di rahimahullah:
“Berhati-hatilah wahai pemberi nasehat kepada mereka cara yang terpuji ini –yaitu dengan lembut dan halus- untuk kamu tidak merusak nasehatmu dengan mengharapkan pujian dimata manusia, lalu kamu mengatakan kepadanya: sesungguhnya aku telah menasehati mereka dan aku mengatakan begini dan begitu, karena sesungguhnya ini merupakan tanda riya’ dan alamat kelemahan ikhlas, dan dapat menyebabkan kemudaratan lainnya sebagaimana yang telah diketahui.”(68)

Bentuk keempat: menasehati penguasa tanpa kehadirannya diberbagai majelis dan nasehat serta khutbah, dan semisalnya
Maka cara seperti inipun diharamkan berdasarkan beberapa hal berikut ini:
1. Karena ini termasuk ghibah dan kebohongan terhadap penguasa.Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.(QS.Alhujurat:12)
Maka Dan dikeluarkan Imam Muslim dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : 
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ؟قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ”
“Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan Rasulnya lebih mengetahui”. Beliau bersabda: “Yaitu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya”. Lalu ada yang bertanya: “Bagaimana jika pada saudaraku itu benar-benar seperti yang aku katakan?” Beliau menjawab: ” Jika benar apa yang kamu katakan maka sungguh engkau telah mengghibahinya, dan jika tidak benar perkataanmu maka sungguh engkau telah menuduhnya (dengan dengan bohong).”
Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya melarang dari ghibah, dan tidaklah diragukan bahwa membicarakan penguasa termasuk diantara ghibah tanpa kehadirannya, walaupun yang dibicarakan adalah benar, dan kalau dusta maka termasuk buhtan (kebohongan).
2. Dan bentuk seperti ini juga termasuk ke dalam adu domba diantara manusia yang dapat menimbulkan fitnah dan kekacauan, sebagaimana yang dikeluarkan Imam Muslim dalam shohihnya dari Abdullah bin Mas’ud berkata: sesungguhnya Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ ؟ هِيَ النَّمِيمَةُ : الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ “
“Maukah aku kabarkan kepada kalian apa itu adhah? Yaitu namimah, menyebarkan adu domba diantara manusia.”
3. Dan karena hal itu menyelisihi hadits ‘Iyyadh bin Ghunm tentang wajibnya menasehati secara rahasia.
4. Dan juga menyelisihi petunjuk salaf soleh tentang cara menasehati penguasa.
5. Dan juga termasuk merendahkan penguasa dan ini diharamkan.
6. Dan juga dapat menyebabkan terjadinya pertumpahan darah dan pembunuhan, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam “at-thobaqot” dari Abdullah bin Ukaim Al-Juhani bahwa dia berkata: “Aku tidak akan membantu untuk menumpahkan darah seorang khalifah setelah Utsman selama-lamanya!!” Lalu ada yang bertanya kepadanya: ”Wahai Abu Ma’bad, apakah engkau turut membantu atas tertumpahnya darah beliau?” Ia menjawab: “Sesungguhnya aku menganggap bahwa menyebut kesalahan-kesalahannya termasuk membantu tertumpahnya darah!”
Perhatikanlah atsar ini, dimana beliau menganggap bahwa menyebut kesalahan-kesalahan penguasa termasuk diantara faktor pendukung atas tertumpahnya darah.(69)
Berkata para Imam Dakwah: apa yang dilakukan oleh sebagian penguasa berupa kemaksiatan dan penyimpangan yang tidak menyebabkan kekafiran dan keluar dari Islam, maka wajib menasehati mereka dengan cara yang syar’i dengan lembut, dan mengikuti cara yang telah diamalkan salafus shaleh dengan tidak menjelekkan mereka di berbagai majelis dan perkumpulan manusia, lalu meyakini bahwa hal tersebut termasuk diantara mengingkari kemungkaran yang wajib diingkari atas setiap hamba. Ini adalah kesalahan yang besar dan kejahilan yang nampak, pelakunya tidak mengetahui akibatnya yang akan terjadi berupa kerusakan yang besar dalam agama dan dunia, sebagaimana telah diketahui hal tersebut oleh orang yang Allah terangi hatinya dan mengetahui metode salafus shaleh dan para pemimpin agama.”(70)
Berkata Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Sebagian orang ada yang kebiasaannya disetiap majelis yang dibentuknya, selalu membicarakan para penguasa dan menodai kehormatan mereka, menyebarkan kekeliruan dan kesalahan mereka, lalu mengenyampingkan apa yang mereka miliki dari kebaikan atau kebenaran, dan tidaklah diragukan bahwa menempuh cara seperti ini dan menodai kehormatan para penguasa, tidak akan menambah permasalahan kecuali semakin parah, sebab itu tidak akan menyelesaikan problem dan tidak akan mengangkat kedzaliman, namun hanya semakin menambah musibah diatas musibah, dan mengakibatkan kebencian terhadap para penguasa dan tidak melaksanakan perintah-perintahnya yang wajib ditaati.”(71)
Berkata Syaikh Bin Baaz rahimahullah: “Bukan termasuk manhaj salaf memasyhurkan aibnya para penguasa dan menyebutkannya di atas mimbar-mimbar, sebab hal tersebut dapat menjurus kepada gejolak dan tidak mendengar dan taat dalam perkara ma’ruf, dan menjurus kepada pemberontakan yang memudharatkan dan tidak mendatangkan manfaat.”(72)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin: ”Aku memintamu atas nama Allah untuk memahami manhaj salaf shaleh dalam menyikapi penguasa, dan jangan dia menjadikan kesalahan-kesalahan penguasa sebagai sarana untuk membangkitkan amarah umat, dan menimbulkan kebencian terhadap para penguasa. Dan ini inti kerusakan dan salah satu pondasi yang menimbulkan fitnah di kalangan manusia, sebagaimana pula memenuhi hati dengan penuh kebencian terhadap penguasa dapat menimbulkan kejahatan, fitnah, kekacauan. Demikian pula memenuhi hati dengan penuh kebencian terhadap para ulama akan menyebabkan diremehkannya kedudukan mereka, yang kemudian berakibat diremehkannya syariat yang mereka emban, maka jika seseorang berupaya untuk mengecilkan sikap segannya terhadap para ulama dan penguasa, maka syariat dan keamanan akan menjadi lenyap , sebab ketika ulama tersebut berbicara, maka mereka tidak lagi percaya dengan ucapannya, dan jika para penguasa angkat bicara, maka merekapun membangkang dari ucapan mereka, sehingga terjadilah kejahatan dan kerusakan.
Maka wajib kita perhatikan, apa yang telah ditempuh oleh salafus shaleh dalam menghadapi penguasa, dan hendaklan seseorang mengatur dirinya dan mengetahui akibatnya.
Dan ketahuilah bahwa orang yang membangkitkan gejolak, hanyalah membantu musuh-musuh Islam. Maka menimbulkan gejolak dan sikap membantah bukanlah menjadi ukuran, namun yang menjadi ukuran adalah sikap hikmah.
Dan bukanlah saya memaksudkan dengan sikap hikmah adalah diam dari kesalahan, akan tetapi dalam hal mengobati kesalahan tersebut untuk kita semakin memperbaiki kondisi, bukan untuk merubah kondisi (menjadi semakin runyam,pen). Maka seorang penasehat adalah orang yang memperbaiki kondisi dan bukan merubah kondisi.”(73)

SYUBHAT ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGERITIK PENGUASA TANPA KEHADIRANNYA BESERTA BANTAHANNYA

Sebagian orang ada yang mengeritik penguasa tanpa kehadirannya, jika engkau katakan kepadanya bahwa ini tidak boleh, maka dia berdalil dengan apa yang dikeluarkan oleh Tirmidzi dalam sunan-nya dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Sesungguhnya diantara jihad yang paling agung adalah mengucapkan kebenaran disisi penguasa yang dzalim”.(74)
Lalu dia berkata: ini adalah kalimat kebenaran.
Tidaklah diragukan bahwa hal ini merupakan kesalahan fatal, berdasarkan beberapa hal berikut:
Pertama: hadits ini menyebutkan: “di sisi” yaitu dihadapan penguasa dan dengan kehadirannya , dan bukan dibelakangnya.
Kedua: bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah engkau mengingkarinya secara terang-terangan atau tanpa kehadirannya, bahkan hadits ini wajib difahami sejalan dengan hadits ‘Iyyadh bin Ghunm yang mewajibkan secara rahasia, maka kita menyatakan: kamu menasehatinya sendirian, bukan dengan terang-terangan atau tanpa kehadirannya.
Ketiga: sabdanya mengatakan “di sisi penguasa yang dzalim” , dan kita Walhamdulillah –di kerajaaan arab saudi- dibawah naungan penguasa yang adil yang beramal dengan Al-qur’an dan Sunnah diatas pemahaman salafus shaleh, menyeru kepada tauhid dan memerangi bid’ah dan khurofat.

Berkata Syekh Ibnu Utsaimin: ”Aku bersaksi kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
terhadap apa yang aku katakan,dan aku mempersaksikannya kepada kalian pula bahwa aku tidak mengetahui dimuka bumi pada hari ini ada yang menerapkan syariat Allah seperti apa yang diterapkan di negeri ini, yang aku maksudkan adalah kerajaan arab saudi. Dan tidaklah diragukan bahwa ini termasuk diantara kenikmatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kita. Maka hendaklah kita senantiasa menjaga atas apa yang telah kita rasakan pada hari ini, bahkan kita selalu berusaha menambah pengamalan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala lebih dari apa yang telah kita rasakan pada hari ini. Sebab aku tidaklah menganggap telah sempurna dan telah berada di puncak kesempurnaan dalam hal penerapan syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak diragukan bahwa kami banyak melalaikan darinya, namun kami lebih baik Walhamdulillah dari apa yang kami ketahui dari negeri-negeri lainnya…….
Sesungguhnya kita berada di negeri ini hidup dalam kenikmatan setelah kefakiran, keamanan setelah rasa takut, keilmuan setelah kejahilan, kemuliaan setelah kehinaan, dengan keutamaan berpegang teguh terhadap agama ini, yang menyebabkan sakitnya hati orang-orang yang dengki dan mengganggu peristirahatan mereka, mereka berangan-angan hilangnya kenikmatan yang kita rasakan sekarang, dan sangat disayangkan sekali mereka menemukan diantara kita ada yang menggunakannya, ada yang memanfaatkannya untuk menghancurkan bangunan yang kokoh ini dengan cara menyebarkan kebatilan mereka, dan menganggap baik kejahatan yang mereka sebarkan dikalangan manusia,

“mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri” (QS.Al-Hasyr:2)
Sungguh aku heran tatkala disebutkan kepadaku bahwa ada salah seorang yang jahil –semoga Allah memberi hidayah kepadanya dan mengembalikannya kepada kebenaran- menyebarkan berbagai selebaran yang berasal dari luar negeri yang tidak terlepas dari tipu muslihat dan dusta, lalu meminta agar disebarkan kepada sebagian para pemuda, lalu memberi semangat kepada mereka agar mengharapkan pahalanya dari Allah. Subhanallah, apakah pemahaman mereka sudah terbalik? Apakah mungkin keridhoan Allah dapat ditempuh melalui kemaksiatan kepada- Nya? Apakah mendekatkan diri kepada Allah dapat dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah dan menanamkan perpecahan di kalangan kaum muslimin terhadap penguasa mereka? Aku berlindung diri kepada Allah untuk menjadi seperti mereka.(75)

Sebagai penutup: saya akan menyebutkan kalimat yang sangat penting dari Syaikh Shaleh Alus syaikh seputar kesalahan yang dilakukan kebanyakan dari para pemuda tatkala terjadi sebuah problem yang disebabkan kejahilannya terhadap manhaj salafus shaleh:
“Wahai muslim, jangan engkau menerapkan hadits-hadits tentang fitnah kepada kondisi yang sedang engkau hadapi, sebab sebagian orang merasa nyaman disaat muncul fitnah untuk meneliti kembali hadits-hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hal fitnah dan sering membicarakannya diberbagai majelis: bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم demikian, inilah waktunya, inilah fitnah! Dan yang semisalnya.
Ulama salaf mengajari kita bahwa hadits-hadits tentang fitnah tidak boleh diterapkan pada kondisi saat ini, namun akan nampak kebenaran ucapan Nabi صلى الله عليه وسلم terhadap apa yang beliau kabarkan dari terjadinya fitnah setelah ia terjadi dan berlalu, yang disertai sikap waspada dari fitnah secara keseluruhan. Penerapan terhadap hadits-hadits fitnah ini kepada kondisi yang sedang terjadi dan menyebarkannya dikalangan kaum muslimin bukanlah dari manhaj ahlus sunnah wal jama’ah, namun ahlus sunnah wal jama’ah menyebutkan fitnah dan hadits-hadits fitnah untuk memberi peringatan darinya dan menjauhkan kaum muslimin dari keterlenaan atau dari mendekatinya, agar kaum muslimin tersebut tidak tertimpa fitnah, dan agar agar mereka meyakini kebenaran apa yang telah dikabarkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم .(76)
Inilah akhir dari apa yang ingin saya sebutkan dalam risalah yang singkat ini, dan hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala aku memohon agar memberi manfaat kepada kaum muslimin. Dan segala puji bagi Allah yang Maha Awal (yang tidak ada sebelumnya sesuatu) dan Maha Akhir (yang tidak ada setelahnya sesuatu) dan yang maha Zhahir (tidak ada diatasnya sesuatu) dan maha batin ( yang tidak tersembunyi dari sesuatu apapun), shalawat dan salam kepada Muhammad صلى الله عليه وسلم , keluarganya, para shahabatnya Radhiyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in

———————————–
53 Al-mu’amalah: 87
54 Dishohihkan Al-Albani dalam ash-shohihah:1/404. (penterjemah)
55 Fadhilatul ‘adilin:140
56 Dishohihkan Al-Albani dalam tahqiqnya terhadap kitab As-sunnah,karangan Ibnu Abi Ashim,no:1096,dan 1097
57 Syarah muslim:18/160
58 Dan terhadap hal ini difahami perbuatan salaf ,seperti kisah Abu Sa’id al-Khudri bersama Marwan gubernur Madinah,tatkala dia menudahulukan khutbah dari sholat ‘ied.lihat shohih Bukhari (2/449,no:956,kitab al-iedain,bab: al-khuruj ilal musholla bighoiri mimbar,bersama al- fath).
59 Al-ma’lum:23,dan kitab: al’mu’amalah:44.
60 Maksudnya adalah taat kepada penguasa yang mayoritas masyarakatnya berlindung di bawah kekuasaannya.
61 Tanbih al-ghafilin: 64
62 As-sailul jarror: 4/556
63 Nasihah muhimmah: 30
64 Ar-riyadh an-nadhiroh:50
65 Al-ma’lum:22
66 Maqoshid al-Islam: 393.
67 Nasihah muhimmah:33
68 Ar-riyadh an-nadhiroh :50
69 Ini memberi faedah bahwa pemberontakan bisa dilakukan dengan pedang juga dengan lisan,berbeda dengan apa yang dikatakan oleh seseorang : bahwa memberontak tidak dilakukan kecuali dengan pedang. Perhatikanlah hal ini,dan cermatlah dengan baik!
70 Nasihah muhimmah: 30
71 Wujub taatis sulthan,karya Al-Uraini: 23-24
72 Al-ma’lum:22,al-mu’amalah:43
73 Al-mu’amalah: 32
74 Dishohihkan Al-Albani dalam as-shohihah: 1/491. (penterjemah)
75 Wujub tho’at as-sulthan,karya al-Uraini:49.
76 Ad-dhawabit asy-syar’iyyah li mauqif al-muslim fil fitan:52.

MENEPIS PEMAHAMAN KELIRU DALAM MENGINGKARI KEMUNGKARAN

Amar ma’ruf nahi munkar adalah poros penting adalam agama, walaupun hal itu sering disalahgunakan. Terkadang untuk kepentingan politik, hawa nafsu dan lain-lain. Banyak para pemuda yang memiliki semangat untuk memperjuangkan Islam salah langkah dalam hal ini. Dengan hanya berbekal sedikit ilmu dan besar semangat, mereka menyeret umat Islam yang tidak berdosa kepada pertumpahan darah yang sia-sia. Mereka tidak mengerti adab-adab dan tingkat-tingkat beramar ma’ruf nahi munkar sehingga mereka justru mengaburkan makna amar ma’ruf nahi munkar.

Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering digunakan dan salah ditafsirkan adalah:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radliyallahu ‘anhu, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan lisannya. Jika ia masih belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan hatinya. Itu adalah selemah-lemah keimanan. (HR Muslim dalam Shahihnya no. 78-79, Turmudzi dalam Sunannya no. 2172, An-Nasa`i dalam Sunannya, no. 5023-5024, Ahmad dalam Musnadnya 3/10,20,49, Abu Dawud dalam Sunannya no. 1140, Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1275, dan Abu Ya’la Al Mushuli dalam Musnadnya no. 1005 tahqiq Irsyadul Haq Al-Atsari. (An-Nadliyah fi takhrij ‘arba’in An-Nawawiyah))

Syarah Hadits

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, mengandung kewajiban beramar ma’ruf nahi munkar[1] yang merupakan poros terbesar dalam agama ini. Allah mengutus para nabi dengan memikul kewajiban itu. Kalau hamparan amar ma’ruf nahi munkar digulung, akan hancurlah agama ini. Timbullah kerusakan dan hancurlah negeri-negeri.[2]

Berkenaan dengan asbabul wurud hadits ini dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Marwan bin Al-Hakam bin Abil ‘Ash, seorang khalifah Bani Umayah di Syam, mendahulukan khutbah sebelum shalat pada hari Ied. Ketika itu seseorang berdiri seraya berkata: “Shalat dulu, kemudian khutbah.” Maka Abu Sa’id mengomentari sikap orang tadi dengan ucapannya: “Orang ini telah menunaikan kewajibannya, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda… (beliau menyebutkan hadits di atas)…” dan seterusnya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa yang melakukannya adalah Abu Sa’id sendiri. Beliau bercerita: “Kaum muslimin terus dalam keadaan yang demikian (shalat lalu khutbah), hingga aku keluar (ke lapangan) bersama Marwan yang ketika itu menjabat amir kota Madinah di hari Idul Fithri atau Adlha. Ketika kami sampai di lapangan, ternyata di sana ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Ash-Shalt. Kemudian ia bermaksud naik ke mimbar, padahal belum shalat. Maka kutarik bajunya, tetapi dia membalas menarik pula. Ketika sudah berada di atas, dia berkhutbah sebelum shalat. Aku katakan kepadanya: “Demi Allah, engkau telah merubah.” Marwan mengatakan lagi: “Hai Abu Sa’id, telah hilang apa yang engkau ketahui.” Aku katakan lagi: “Apa yang aku ketahui lebih baik daripada apa yang tidak kuketahui.” Marwan menambahkan: “Demi Allah, sesungguhnya orang-orang ini tidak mau duduk mendengarkan kami setelah shalat maka aku berkhutbah sebelum shalat.”[3]

Imam An-Nawawi mengatakan: “Dimungkinkan hal ini adalah dua peristiwa yang salah satunya adalah kisah Abu Sa’id, sedang yang lainnya adalah kisah orang lain di hadapan Abu Sa’id.[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang hukum amar ma’ruf nahi munkar dalam Majmu’ Fatawa 28/126: “Tidak wajib atas setiap person tertentu, melainkan fardlu kifayah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Qur`an.” (Lihat Dlawabith Amar Ma’ruf, Ali Hasan hal. 23).

Adab-adab Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin hal. 123-129 secara ringkas mengatakan bahwa rukun-rukun amar ma’ruf nahi munkar ada empat:

Rukun pertama, pelaku amar ma’ruf seorang yang mukallaf[5], muslim dan sanggup. Walaupun demikian seorang anak usia tamyiz[6] juga dapat beramar ma’ruf nahi munkar dan akan mendapatkan pahala karenanya walaupun tidak wajib atasnya. Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa syarat seseorang beramar ma’ruf nahi munkar harus memiliki sifat ‘adalah (meninggalkan maksiat) dan mengatakan bahwa orang fasik tidak boleh beramar ma’ruf berdasarkan ayat:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ…

Apakah kalian menyeru manusia berbuat kebaikan sedangkan kalian melupakan diri kalian. (Al- Baqarah: 44).

Tapi pernyataan ini tidak bisa dijadikan hujjah.

Ada pula yang mensyaratkan si pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus mendapatkan ijin dari imam atau penguasa sedangkan rakyat tidak boleh melakukannya. Pendapat ini keliru sebab ayat-ayat dan hadits-hadits secara umum menunjukkan bahwa setiap orang yang melihat kemungkaran, kemudian mendiamkannya berarti dia bermaksiat. Maka pengkhususan harus dengan izin sang imam akan mempersulit.

Yang mengherankan pula, Rafidlah menambah dengan tidak boleh amar ma’ruf sebelum imam yang ma’ruf keluar. Bila mereka datang kepada hakim untuk meminta hak-hak mereka, maka katakan kepada mereka: Permintaan tolong dan pengembalian hak-hak kalian berarti amar ma’ruf nahi munkar padahal masanya belum datang karena imam belum keluar.

Amar ma’ruf nahi munkar memiliki lima tingkatan:

1. Mengenalkan kebenaran.

2. Nasehat dengan ucapan yang lembut.

3. Cercaan dan makian. Yang kita maksud di sini bukan cercaan yang kotor melainkan kita katakan padanya seperti: Wahai jahil! Dungu! Apakah kamu tidak takut kepada Allah? Dan lain- lain.

4. Mencegah dengan keras, seperti menghancurkan alat-alat musik dan menumpahkan khamr.

5. Ancaman dan hukuman dengan pukulan, atau langsung dipukul sampai ia berhenti dari perbuatannya. Tingkatan yang kelima ini membutuhkan imam, berbeda dengan yang sebelumnya, sebab dikhawatirkan terseret kepada fitnah.

Jika ada yang bertanya apakah boleh seorang anak beramar ma’ruf kepada ayahnya, hamba kepada tuannya, istri kepada suaminya, atau rakyat kepada penguasa? Jawabnya: Pada asalnya hal itu boleh bagi semuanya dan sudah kita bawakan lima tingkatan tadi. Maka bagi anak tingkatannya adalah dengan mengenalkan kebenaran kemudian nasehat dengan lembut. Adapun tingkatan yang ketiga dan seterusnya selayaknya dilakukan oleh tuan kepada budak atau suami terhadap istri. Adapun rakyat kepada penguasa perkaranya lebih keras dari anak, tidak ada kewajiban bagi rakyat kecuali dengan pengenalan dan nasehat.

Disyaratkan juga si pelaku itu sanggup untuk mengingkari. Adapun yang lemah tidak ada kewajiban baginya kecuali mengingkari dengan hati. Tidak gugur kewajiban ini bagi yang lemah tubuhnya melainkan karena dikhawatirkannya dia terkena gangguan. Itulah makna kelemahan di sini.

Begitu pula bila dia tahu bahwa pengingkarannya diduga tidak bermanfaat, maka terbagi dalam 4 keadaan:

1. Bila dia tahu kalau kemungkaran itu bisa lenyap dengan ucapan atau perbuatannya, tanpa ia terkena bahaya, maka wajib baginya untuk melakukannya.

2. Bila dia tahu bahwa ucapannya tidak bermanfaat dan apabila dia berbicara akan dipukul, maka gugurlah kewajiban atasnya.

3. Bila dia tahu bahwa ucapannya tidak bermanfaat, tetapi dia tidak khawatir terkena bahaya, maka tidak wajib baginya karena tidak bermanfaat. Akan tetapi hal itu disukai untuk menunjukkan syiar-syiar Islam dan untuk mengingatkan manusia kepada agama.

4. Bila dia tahu bahwa dia akan terkena bahaya, tetapi kemungkaran tersebut akan hilang dengan sikapnya seperti menghancurkan alat-alat musik atau menumpahkan khamr padahal dia tahu bahwa dia akan dipukul setelah itu, maka kewajiban gugur darinya dan hukumnya tinggal mustahab, berdasarkan sabda Nabi:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad yang paling utama adalah ucapan yang benar yang disampaikan di hadapan penguasa yang jahat. (HR. Abu Said, Abu Umamah, Thariq bin Syihab, Jabir bin Abdullah dan Suhri secara mursal, lebih rinci lihat Ash-Shahihah no. 491)

Tidak terjadi perselisihan tentang bolehnya seorang muslim menyerang barisan orang kafir, walau akhirnya dia harus mati. Tapi bila dia tahu dia tidak bisa mengalahkan orang kafir seperti orang buta mencampakkan dirinya ke tengah-tengah musuh, maka haram hukumnya. Begitu pula bila dia melihat seorang fasiq yang minum khamr dan di tangannya ada pedang dan dia tahu kalau dia melarang minum khamr, dia akan dibunuh, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya. Karena hal ini tidak memberi pengaruh yang bisa memberi manfaat. Hanya disukai baginya untuk mengingkari bila dia sanggup untuk menghapuskan kemungkaran tersebut. Dan tumbuh manfaat dengan sikapnya itu seperti orang yang menyerang barisan orang-orang kafir dan lain-lain.

Jika dia tahu bila teman-temannya juga akan terkena bahaya, maka tidak boleh baginya untuk melakukannya karena dia tidak kuat untuk menolak kemungkaran itu kecuali dengan menyeret kemungkaran yang lain. Hal itu tidak dianggap mampu sedikitpun. Dan yang dimaksudkan dengan tahu di sini adalah perkiraan kuat. Siapa yang mengira dengan kuat bahwa dia akan terkena bahaya maka tidak wajib baginya untuk mengingkari. Jika kuat perkiraannya bahwa dia tidak akan terkena bahaya, maka wajib baginya melakukannya. Bukan pengecut atau pemberani yang berlebihan, tetapi dinilai dengan tabiat yang wajar. Yang dimaksud dengan bahaya di sini adalah seperti pemukulan atau pembunuhan. Begitu juga perampasan harta atau diumumkan di negeri itu sebagai orang jelek. Adapun penghinaan dan cercaan maka tidak menjadi alasan untuk diam sebab orang yang beramar ma’ruf biasanya akan menemui hal itu. (Masih dalam Mukhtashar Minhaj Al-Qashidin)

Rukun kedua, “kemungkaran itu ada ketika itu dengan jelas”. Makna mungkar adalah dilarang dilakukan menurut syariat[7]. Mungkar lebih umum daripada maksiat. Bila seseorang melihat anak kecil atau orang gila meminum khamr, maka wajib baginya untuk menumpahkan dan melarangnya. Begitu juga bila lelaki gila berzina dengan wanita gila atau dengan hewan maka wajib baginya untuk mencegah.

Kata “ada ketika itu”, berarti bukan terhadap orang yang telah selesai meminum khamr atau sejenisnya. Dan juga bukan terhadap apa yang akan didapati dalam keadaan lain, seperti orang yang mengetahui melalui tanda-tanda bahwa ada yang ingin “minum” di malam hari. Tidak ada amar ma’ruf terhadap orang tersebut kecuali dengan nasehat.

Kata “dengan jelas”, berarti orang yang melakukan maksiat tidak dengan sembunyi-sembunyi di rumahnya dan mengunci pintunya. Orang yang bermaksiat dengan sembunyi-sembunyi tidak boleh dimata-matai, kecuali sampai diketahui oleh orang yang di luar rumah seperti suara alat- alat musik. Bagi orang yang mendengarkannya, hendaknya masuk dan menghancurkannya. Atau jika keluar bau khamr, menurut pendapat yang benar boleh diingkari.

Juga disyariatkan dalam mengingkari kemungkaran harus benar-benar diketahui bahwa hal itu mungkar, bukan termasuk perkara ijtihad. Setiap yang masih dalam hal ijtihad, tidak dikenai hal ini.

Rukun ketiga, syarat orang yang diingkari. Cukup dengan sifatnya sebagai manusia. Tidak disyaratkan orang tersebut harus mukallaf dulu, sebagaimana yang telah kita jelaskan tadi, maka seperti terhadap anak-anak dan orang-orang gila tetap diingkari.

Rukun keempat, tentang amar ma’ruf itu sendiri. Hal ini memiliki beberapa tingkat dan adab:

1. Si pelaku amar ma’ruf memang mengetahuinya, tidak boleh baginya untuk mencari pendengaran dari rumah yang lain untuk mendengar suara musik atau sengaja mengendus bau khamr. Atau menyentuh sesuatu yang telah ditutup dengan pakaian agar ia tahu apa yang ada di dalamnya. Atau mencari-cari kabar kepada para tetangganya agar diberi tahu apa yang terjadi. Tetapi apabila ia diberi tahu oleh dua orang yang adil bahwa si A meminum khamr, maka ketika itu dia boleh masuk dan mengingkari.

2. Mengenalkan kebenara karena ada orang yang dengan jahil melakukan sesuatu karena menganggap perbuatan itu tidak mungkar dan bila dia tahu dia akan meninggalkannya. Maka wajib memberitahukannya dengan lembut. Katakan kepadanya: “Memang manusia ketika lahir tidak langsung menjadi orang yang tahu. Kita tidak mengetahui tentang masalah agama sampai para ulama mengajari kita.” Karena mungkin juga temanmu itu jauh dari para ulama. Bersikap lembutlah kepadanya agar dia mengerti tanpa menyakitinya. Barangsiapa diam ketika melihat kemungkaran dengan alasan tidak mau menyakiti sesama muslim padahal dia harus berbicara, maka hal ini sama dengan mencuci darah dengan air seni.[8]

3. Melarang dengan nasehat dan menyuruhnya takut kepada Allah dengan menyampaikan kabar- kabar yang berisi ancaman. Ceritakan kepadanya kisah-kisah para salaf. Lakukan hal itu dengan rasa kasih sayang dan lembut tanpa perlu mencaci dan emosi. Di sini banyak terjadi kekeliruan yang harus dijaga, yaitu seseorang yang tahu ketika menasehati menganggap dirinya paling mulia karena dia tahu kemudian merendahkan lawan bicara karena tidak tahu. Hal itu sama dengan seseorang yang ingin menyelamatkan orang lain dengan membakar dirinya ke dalam api. Ini adalah kebodohan yang sangat, kehinaan yang hebat dan tipuan setan. Maka dibutuhkan barometer, agar seyogyanya pelaku amar ma’ruf tadi menguji dirinya. Yaitu dengan mengingkari kemungkaran terhadap dirinya sendiri. Jika ternyata dia mengikuti hawa nafsunya, bertujuan agar terkenal melalui amar ma’rufnya tadi, maka hendaklah ia takut kepada Allah dan mengintrospeksi dirinya dahulu.

Dikisahkan, ada yang bertanya kepada Daud At-Tha’i: “Bagaimana pendapat anda terhadap seseorang yang menemui para umara, kemudian menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar? Daud menjawab: “Aku khawatir dia akan dicambuk.” Penanya: “Dia sanggup untuk menghadapinya.” Daud: “Aku khawatir dia akan terkena pedang.” Penanya: “Ia sanggup.” Daud: “Aku takut dia terkena penyakit yang berbahaya, yaitu ‘ujub (bangga terhadap dirinya sendiri).”

4. Cercaan dan makian dengan ucapan yang keras dan menusuk. Cara ini dipilih bila tidak bisa dicegah dengan lembut dan menunjukkan sikap mengejek peringatan dan nasehat serta terus melakukan perbuatan tersebut. Yang kita maksudkan di sini bukan dicerca dengan ucapan yang mengandung kekejian dan dusta. Tapi katakan kepadanya: “Hai fasiq, dungu, bodoh, apakah kamu tidak takut kepada Allah?” Allah berfirman tentang Nabi Ibrahim:

أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ. (الأنبياء: ٦۷)

Ah, celaka kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Apakah kalian tidak berakal? (Al- Anbiya`: 67)

5. Merubah dengan tangan, seperti menghancurkan alat-alat musik, menumpahkan khamr dan mengusir penghuni rumah curian dari rumah tersebut. Tingkatan ini memiliki 2 adab:

a. Jangan langsung mengadakan perubahan selama orang yang diingkari sanggup untuk memikul hal tersebut (yaitu) bila dia mau pergi dari tempat yang dirampasnya, tidak perlu sampai menyeretnya.

b. Menghancurkan alat musik itu sampai benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi. Jangan lebih dari itu. Dan berhati-hati ketika menumpahkan khamr agar jangan sampai memecah bejana- bejana lain jika mungkin. Jika dia tidak sanggup untuk itu kecuali harus dengan melempar bejana itu dengan batu atau yang sejenis, itu boleh baginya. Dengan itu akan hilang harga bejana itu. Kalau dia menutup-nutupi khamr dengan tangannya dan hanya bisa dijalankan dengan jalan tangan si pemilik juga dipukul, maka tidak mengapa. Bila khamr berada dalam bejana yang mulutnya kecil, yang bila ditumpahkan akan memakan waktu yang lama dan dia akan ditemui pemiliknya kemudian dicegah, maka hendaklah dia memecahkannya. Ini dianggap udzur.

Jika ada pertanyaan: Apakah boleh memecahkannya dengan paksa dan menarik penghuni untuk meninggalkan rumah dengan paksa?

Jawabnya: Itu boleh untuk penguasa. Tidak untuk rakyat karena tidak adanya segi ijtihad dalam hal itu.

6. Dengan ancaman, seperti: “Tinggalkan perbuatan ini, kalau tidak saya akan buat kamu jadi begini dan begitu!” Jika perlu untuk dipukul tidak mengapa.

Adab dalam hal ini adalah jangan mengancam dengan ancaman yang tidak boleh dilakukan seperti: “Akan kuhancurkan rumahmu dan kuculik istrimu.” Jika dia mengucapkan dengan sungguh-sungguh, maka haram hukumnya. Jika tidak, berarti dusta.

7. Langsung memukul dan menendang dan lain-lain selain senjata. Itu boleh bagi perorangan dengan syarat terpaksa dan seperlunya. Jika kemungkaran itu sudah lenyap selayaknya dihentikan.

8. Dia tidak sanggup sendiri dan membutuhkan teman dengan mengangkat senjata, karena kadang-kadang si pelaku juga memiliki teman-teman yang menjurus kepada peperangan. Yang benar dalam hal ini butuh kepada ijin Imam karena menjurus kepada fitnah dan kerusakan. Dan ada juga yang menyatakan tidak perlu ijin. (Selesai ucapan Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qashidin)

Tentang Sifat si Pelaku Amar Ma’ruf

Di atas sudah disebutkan adab-adab pelaku amar ma’ruf dengan rinci. Dan kesimpulannya ada tiga sifat:

1. Ilmu tentang amar ma’ruf dan batas-batasnya agar berada dalam batas syariat[9].

2. Wara’ karena dia kadang-kadang tahu tentang sesuatu tetapi tidak mengamalkannya karena suatu hal.

3. Baik akhlak. Ini dasar agar bisa menahan akibat. Karena kemarahan bila bergejolak tidak bisa ditahan dengan semata-mata ilmu dan wara’ dalam memadamkannya selama tidak ada baik akhlak secara tabiat.

Sebagian para salaf berkata: “Jangan seseorang menyuruh kepada yang ma’ruf kecuali dengan lembut dan juga ketika melarang. Kasih sayang ketika menyuruh dan melarang. Paham dalam menyuruh dan melarang.”

Bersikap lembut dalam beramar ma’ruf, itu jelas. Berdasarkan ayat:

فَقُوْلاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى. (طه: ٤٤)

Katakan kepadanya (Fir’aun) perkataan yang lembut. (Thaha: 44)

Pernah seorang pemuda lewat dalam keadaan menyeret pakaiannya (isbal), maka teman-teman Shilah bin Usyaim mencercanya dengan keras. Maka Shilah berkata: “Biarkanlah aku menyelesaikannya.” Kemudian Shilah berkata kepada pemuda itu: “Wahai anak saudaraku, aku ada perlu sedikit denganmu.” Pemuda itu berkata: “Apa itu?” Shilah: “Aku ingin agar engkau meninggikan sarungmu.” Pemuda: “Baiklah kalau begitu.” Maka pemuda itu pun mengangkat sarungnya. Kemudian Shilah beralih kepada rekan-rekannya dan berkata: “Bukankah ini yang kalian maukan. Jika kalian mencacinya dan menyakiti dia akan membalas kalian.”

Beberapa Tujuan dalam Beramar Ma’ruf

Ibnu Rajab dalam Iqadhul Himam hal. 465 berkata: “Ketahuilah bahwa beramar ma’ruf dan nahi munkar kadang-kadang karena mengharap pahala, dosa jika ditinggalkan, kemarahan Allah karena larangan-Nya dilanggar, menasehati kaum muslimin dan kasih sayang kepada mereka, mengharap mereka terlepas dari dosa-dosa yang akibatnya mereka akan terkena hukuman Allah di dunia dan akhirat. Dan juga karena memuliakan dan mencintai Allah, karena Dia yang paling berhak untuk ditaati, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri. Dan menebus dengan jiwa dan harta terhadap kehormatan Allah yang dilanggar, sebagaimana yang diucapkan oleh sebagian salaf: ‘Aku ingin agar semua manusia taat kepada Allah walau dagingku harus digunting.’” (Iqadhul Himam)

Dalam amar ma’ruf nahi munkar ada sekelompok orang yang meninggalkannya sama sekali. Ada yang tidak mengetahui patokan dan batas-batasnya hingga bertindak melampaui batas. (Dlawabith, Ali Hasan hal. 18)

Beberapa faedah yang dapat dipetik dari pembahasan ini adalah:

1. Amar ma’ruf nahi munkar termasuk bagian dari iman. Oleh sebab itu Imam Muslim memasukkan dalam kitabul iman.

2. Siapa yang sanggup untuk melaksanakan bagian-bagian itu, lebih baik dari yang meninggalkannya karena lemah, walau diberi udzur.

3. Siapa yang khawatir terhadap dirinya akan dipukul, dibunuh atau dirampas hartanya, maka gugur kewajiban darinya dengan tangan dan lisan, tapi wajib mengingkari dengan hati. Barangsiapa yang hatinya tidak mengingkari yang mungkar berarti telah lenyap keimanan darinya.

4. Sangat perlunya kita melihat contoh dari para salaf dalam memahami hadits ini agar tidak salah paham.

5. Harus berilmu hingga tahu mana yang harus disikapi dengan keras dan lembut agar jangan terbalik. Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu dan bimbingan para ulama.

Wallahu a’lam bish shawab.

Maraji’:

Shahih Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi (206-261 H), Dahlan, tanpa tahun.

Sunan Turmudzi, Abu Isa Muhammad bin Isa (209-279 H), Darul Kutub ‘Ilmiyah, tahqiq Ahmad Syakir, tanpa tahun.

Sunan Nasa`i, Ahmad bin Syu’aib (215-303 H), Darul Ma’rifah, cet. II, 1412 H-1992 M.

Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal (164-241 H), Darul Kutub Ilmiyah, cet. I, 1413 H-1993 M. Adapun naskah keduanya tanpa tahun dan tidak jelas penerbitnya.

Sunan Abu Daud, Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani (202-275 H), Darul Fikr, Tahqiq Shidqi M. Jamil. 1414 H – 1994 M.

Sunan Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid bin Majah (207-273/275 H), Darul Rayyan Lit Turats, tahqiq M. Fuad Abdul Baqi, tanpa tahun.

Musnad Abu Ya’la, Ahmad bin Ali At-Tamimi (210-307 H), Darul Qiblat, tahqiq Irsyadul Haq Al- Atsari, cet. I, 1408 H – 1988 M.

Qawa’id wal Fawa’id, Nadhim Sulthan, Darul Hijrah, cet. II, 1410 H.

Mukhtashar Minhajul Qashidin, Imam Ibnu Qudamah (wafat 742 H), Al-Maktab Al-Islami, cet. VII, tahqiq Zuhair Syawais.

Fathul Bari, Imam Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani (773-852 H), Darud Diyan Lit Turats, Isyraf Syaikh Muhibbuddin Al-Khathib, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dan Qushay Muhibbuddin Al- Khatib, cet. II.

Syarh An-Nawawi, Yahya bin Syaraf An-Nawawi (631-676 H), I’dad Ali Abdul Hamid, Darul Khair, cet. II, 1414 H – 1994 M.

Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H), Jam’u wat Tartib Abdurrahman bin Muhammad, Isyraf Ar-Riyasatul Ammah Li Syu’inil Haramain, tanpa tahun.

Dhawabith, Ali Hasan, Al-Ashalah, cet. I, 1414 H – 1994 M.

Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, M. Nashiruddin Al-Albani, Al-Maktabah Al-Ma’arif, 1415 H – 1995 M.

Iqadhul Himam, Salim Al-Hilali, Darul Ibnul Jauzi, 1414 H – 1993 M.

Sumber: Majalah Salafy edisi XXV/1418 H/1998 M, Rubrik Nasehati

[1] Qawaid wa Fawaid, Nadhim Sulthan hal. 285
[2] Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah hal. 131
[3] Fathul Bari 3/102
[4] Syarah An-Nawawi 1/217
[5] Mukallaf adalah seorang dewasa yang sudah dikenai beban syari’at
[6] Tamyiz adalah seorang anak yang sudah mulai dapat membedakan dan berpikir benar
[7] Makna ini sebagai bantahan terhadap pernyataan Syafi’i Ma’arif dalam majalah Suara Muhammadiyah no. 01/02 th ke 83 hal. 20, sebagai berikut: “Definisi ma’ruf adalah sesuatu yang dikenal baik dan diterima oleh akal maupun masyarakat. Sedangkan munkar adalah sesuatu yang ditolak oleh akal sehat.”
[8] Yakni maunya membersihkan tetapi dengan sesuatu yang lebih jelek dan lebih najis.
[9] Hal ini sangat penting, karena jika tanpa ilmu niatnya yang baik tidak akan tercapai karena salah dalam penerapan. Yang seharusnya disikapi dengan keras, dia sikapi dengan lembut atau sebaliknya. (pen)