Rabu, 29 Mei 2024

SEJARAH BERDIRI PGM INDONESIA

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia ( PGM INDONESIA ) Logo Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Singkatan PGM Indonesia Tanggal pendirian 23 Juli 2008 Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru madrasah.[1] Sejarah PGM Indonesia di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.[2] Agar keberadaan Persatuan Guru Madrasah (PGM ) lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah yang pertama pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu Persatuan Guru Madrasah (PGM) serta penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah. PGM Indonesia memiliki Akte Notaris Pendirian dengan Notaris Irmawaty Habie, SH dengan Akte Nomor 2 Tanggal 05 September 2008 Pendirian Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-34.AH.01.06 Tahun 2009 pada tanggal 16 Maret 2009, namun pada Tahun 2015 ketua Umum, H. Thaif Abdul Manan , selanjutnya DPP vakum sampai dengan Tahun 2017, maka atas inisiatif Pendiri dan Pembina dilaksanakanlah Rapat Pleno Pengurus DPP, untuk menggantikan almarhum H. Thaif Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal yang menyatakan mengundurkan diri, maka terpilih dan ditetapkanlah A. Agus Ridallah,SH., MH sebagai Ketua Umum dan Dra. Hj. Neni Argaeni. M.Pd.I sebagai Sekertaris Jenderal. Dan ditetapkan pula masa bakti keduanya dari tahun 2017 s.d 2022. . Selanjutnya dilakukanlah perubahan akte, dengan akte Nomor 8 Tanggal 26 Mei 2017 yang dikeluarkan Oleh Notaris Irmawaty Habie,SH tentang persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan Guru madrasah Indonesia di singkat PGM Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor AHU-0000297.AH.01.08.TAHUN 2017 tertanggal 30 Mei 2017 yang menetapkan A. Agus Ridallah,SH., MH sebagai Ketua Umum dan Dra. Hj. Neni Argaeni. M.Pd.I sebagai Sekertaris Jenderal. Selanjutnya Musyawarah Nasional (MUNAS) III PGM Indonesia yang dilaksanakan di Bogor Jawa Barat Tanggal 15-16 Maret 2022, terpilih Ir.H. Yaya Ropandi, M.Si sebagai Ketua Umum dan Asep Rizal Asy’ari,S.Pd., selaku sekertaris Jenderal. Dengan adanya Perubahan kepengurusan sekaligus perubahan AD dan ART, Pengurus yang baru mengajukan perubahan dengan Akte Notaris No.2, Tgl 12 April 2022 dan mendapat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI : AHU-0000733.AH.01.08 Tahun 2022. Dalam perkembangan selanjutnya Persatuan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia mengubah nama menjadi Perkumpulan Guru Madrasah yang disingkat PGM berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II Persatuan Guru Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Desember 2012 di Taman Wiladatika, Cibubur. Langkah awal kepengurusan yang baru, maka diadakan Pelantikan Pengurus DPP PGM Indonesia Masa Bakti 2013-2018 di Asrama Haji Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi sekaligus Pencanangan Gerakan Nasional Cinta Madrasah yang disingkat GENCAR Tujuan berdirinya PGM Program pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat Indonesia yang beriman kepada Tuhan dan berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kecerdasan intelektual, sosial dan spiritual, memiliki kecakapan hidup, berbudaya dan berkepribadian Indonesia. Dan untuk mencapai hal tersebut kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas harus sungguh-sungguh merata dan dikelola secara efektif, produktif, afisien, akuntabel dan transparan.[3] Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan pendidikan nasional yang berkualitas, antara lain kualitas guru madrasah, fasilitas belajar yang cukup dan sesuai standar, dan relevansi kurikulum.[4] Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) didirikan salah satu tujuannya adalah untuk menjawab tantangan diatas, yaitu bagaimana menciptakan guru-guru yang berkualitas yang pada akhirnya bangsa ini akan untuk bersaing bangsa lain. Melalui PGM Indonesia peningkatan kualitasa guru madrasah dapat dilakukan melalui kegiatan seminar pendidikan, pendidikan dan pelatihan bagi guru, diskusi ilmiah, dan sebagainya, yang hasil dari kegiatan tersebut dapat implementasikan dalam proses belajar mengajar di madrasah.[5] Selain itu PGM Indonesia dibutuhkan pula dalam rangka membela hak-hak guru madrasah, antara lain meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dengan mendorong kepada pemerintah agar tidak ada lagi diskriminasi pengangkatan PNS bagi guru-guru honorer di madrasah serta teralokasikannya dana insentif bagi guru-guru madrasah didaerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, karena hakikatnya guru madrasah mampu berkontribusi terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar misalkan, yang sesungguhnya pajak tersebut harus pula dikembalikan kepada rakyat, termasuk guru didalamnya.[6] Disinilah arti penting didirikannya PGM Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dibarengi dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru, hingga guru madrasah menjadi lebih bermartabat yang pada akhirnya tujuan pendidikan dapat terwujud. Lihat pula Perkumpulan Guru Madrasah Perkumpulan Guru Madrasah Penulis Ikatan Guru Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia Referensi ^ Guru Madrasah Bentuk PGM Indonesia Diarsipkan 2016-03-05 di Wayback Machine. jpnn.com ^ Sejarah Persatuan Guru Madrasah Indonesia pgmidpwjabar.weebly.com ^ Andil Besar Guru Madrasah Diarsipkan 2014-02-25 di Wayback Machine. husnulkhotimah.com ^ Unjuk Rasa Persatuan Guru Madrasah Swasta se Indonesia store.tempo.co ^ PGMI Potensi Besar Sektor Pendidikan bedanews.com ^ Pengurus Persatuan Guru Madrasah Indonesia sulsel.kemenag.go.id Pranala luar Persatuan Guru Madrasah Indonesia Selayang Pandang Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak

Minggu, 08 April 2018

WANITA SHOLIHAH YANG DITOLAK MASUK SURGA

WANITA SHOLIHAH YANG DITOLAK MASUK SURGA

Ada seorang wanita yang sangat rajin beribadah, ia juga sangat gemar mendermakan hartanya, bersedekah, infaq dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin, tapi sayang ia belum bersedia berhijab untuk menutup auratnya. Setiap ditanya, ia tersenyum dan menjawab "insya Allah, yang penting hati dulu yang berhijab." Sudah banyak yang mengingatkan dan menasehati, namun jawabannya tetap sama.

Hingga suatu malam ia bermimpi dalam tidurnya ia berada di sebuah taman yang sangat indah udaranya segar, berbagai macam bunga yang bermekaran dan beraroma semerbak menebar wangi. Selain dirinya terdapat beberapa wanita lain yang sedang menikmati keindahan taman itu, wajahnya memancarkan cahaya yang sangat lembut, ia menghampiri salah satu wanita itu "assalamuaikum saudariku", "waalaikumsalam, selamat datang saudariku" "terima kasih, apakah ini surga?" "Tentu bukan saudariku, ini hanyalah tempat menunggu sebelum surga" "benarkah?" Wanita itu tersenyum dan bertanya, "amalan apa yang bisa membuatmu kesini?" "aku selalu menjaga shalatku ditambah sunnah dan ibadah2 yang lain". Tiba2 jauh di taman itu pintu surga yang sangat indah mulai terbuka, satu persatu wanita di taman itu mulai memasukinya. Sambil setengah berlari wanita itu berkata "Ayo kita ikuti mereka" , "apa di balik pintu itu?" "tentu saja surga saudariku" sambil berlari semakin cepat, "tunggu.. aku.." ia berusaha mengejar wanita itu untuk menyusulnya dengan berlari secepat mungkin, namun ia tak mampu menyusul wanita itu, kemudian ia berteriak sambil mengejarnya "amalan apa yang membuatmu begitu ringan?" "Sama saja denganmu", "amalan apalagi yang tidak aku lakukan?" Wanita itu tersenyum dan menatapnya sambil berkata "lihatlah apa perbedaan antara dirimu dan diriku, apakah kamu mengira Allah akan mengizinkanmu untuk memasuki surgaNya dengan membuka aurat seperti itu, cukup surga sampai di hatimu saja. bukankah niatmu hanya menghijabkan hati?"

Kemudian ia langsung terbangun dari mimpinya lalu menangis dan bertaubat ingin segera menutup auratnya.
Masyaalloh...
Semoga bermanfaat buat kita semua....

Minggu, 01 April 2018

4 Macam Riba dan Contohnya

4 Macam Riba dan Contohnya
4 Macam Riba dan Contohnya – Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya riba dalam islam adalah haram, dan siapun yang melukakannya akan mendapatkan dosa. Telah disebutkan pula dalam Al-Qur’an yang artinya,”dan telah aku halalkan jual beli dan kuharamkan riba. Sudah sangat jelas disebutkan dlalam Al-Qur’an bahwa riba itu haram dan tidak boleh untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebisa mungkin kita harus menjauhi riba dan harus berhati-hati dengan praktek riba ini karena saat ini banyak praktek riba yang diselipkan jual beli, sekilas hal tersebut seperti jual beli namun jika telaah lebih dalam itu termasuk riba bukan jual beli. Pengetahuan masyarakat mengenai riba perlu ditingkatkan kembali karena banyaknya praktek riba yang sekilas mirip jual beli dan membuat masyarakat kesulitan untuk membedakannya.
Berikut akan dijelskan mengenai 4 Macam Riba Dan Contohnya :
 
  1. Riba Fadl (Jual Beli)
Riba fadl merupakan riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau takarannya.
Contohnya: 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu
  1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo) adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaa atau penangguhan waktu transaksi.
Contoh: Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000 dengan tempo 1 bulan jika pengembalian lebih satu bulan maka ditambah Rp 1.000
  1. Riba qardh
Riba qardh merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang diambil sebagai keuntungan.
Contoh: Vna memeberikan pinjaman pada Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jwlas untuk apa.
  1. Riba yad
Riba yad merupakan riba yang muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi maupun bukan ribawi dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan kemudian hari.
Contoh: Tio dan Yoi sedang melakukan transaksi jual beli motor, Tio menawarkan motornya kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika dibeli secara tunai namun jika kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga sampai akhir akhir ransaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.
Berikut tadi penjelasan mengenai 4 Macam Riba Dan Contohnya semoga bisa menjadi pemahaman bersama dan menjadikan kita lebih berhati-hati lagi dalam menjalan transaksi terhadap sesama manusia. Jangan sampai kita terbodohi dan terkelabuhi oleh riba yang disamarkan menjadi transaksi jual beli. Jika tidak berhtai-hati maka kita sendiri yang akan merugi. Semoga ilmu yang sedikit ini menjadi bermanfaat bagi kita semua.

Perbedaan Haji Qiran, Ifrad dan Tamattu

Perbedaan Haji Qiran, Ifrad dan Tamattu : Mana Yang Lebih Afdhal
Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Semoga Allah SWT selalu melilmpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada ustadz sekeluarga, Amin.
Ustadz yang dirahmati Allah, mohon penjelasan yang rinci tentang apa perbedaan antara haji qiran, ifrad dan tamattu'? Apalah ketiga jenis haji itu merupakan perbedaan pendapat dalam mazhab-mazhab yang ada di tengah ulama atau bagaimana?
Lalu yang mana dari ketiganya yang lebih kuat dalilnya atau yang afdhal untuk kita jalani?
Syukran jazila atas penjelasan dari ustadz. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih, jazakallahu khairal jaza'.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada tiga istilah yang seringkali kita dengar terkait dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji, yaitu Qiran (قِرَان), Ifrad (إِفْرَاد) dan Tamattu’ (تَمَتُّع).
Sesungguhnya ketiga istilah ini membedakan antara teknis penggabungan antara ibadah haji dengan ibadah umrah. Kita tidak bisa memahami apa yang dimaksud dengan ketiga istilah ini kalau kita belum memahami bentuk haji dan umrah.
A. Persamaan dan Perbedaan Antara Umrah dan Haji
Sekedar menyegarkan ingatan, haji dan umrah adalah dua jenis ibadah ritual yang masing-masing punya persamaan dan perbedaan.
1. Persamaan Umrah dan Haji
Di antara persamaan antara ibadah haji dan ibadah umrah adalah : 
  • Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dalam keadaan berihram.
  • Umrah dan haji sama-sama dikerjakan dengan terlebih dahulu mengambil miqat makani, sebagaimana sudah dibahas pada bab sebelumnya.
  • Umrah dan haji sama-sama terdiri dari tawaf yang bentuknya mengelilingi Ka’bah tujuh putaran, disambung dengan sa'i tujuh kali antara Shafa dan Marwah, lalu disambung dengan bercukur atau tahallul. Boleh dibilang ibadah haji adalah ibadah umrah plus beberapa ritual ibadah lainnya.
2. Perbedaan Umrah dan Haji
Namun umrah dan haji punya perbedaan yang sangat mendasar, antara lain : 
  • Semua ritual umrah yaitu tawaf, sa'i dan bercukur, cukup hanya dilakukan di dalam masjid Al-Haram. Sedangkan ritual haji adalah terdiri dari ritual umrah ditambah dengan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar Jamarat di Mina sambil bermalam selama disana selama beberapa hari.
  • Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja berkali-kali dalam sehari karena durasinya cukup pendek, sedangkan ibadah haji hanya bisa dikerjakan sekali dalam setahun. Inti ibadah haji adalah wuquf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dimana durasi ibadah haji sepanjang 5 sampai 6 hari lamanya.
Jadi karena ibadah umrah dan haji punya irisan satu dengan yang lain, atau lebih tepatnya ibadah umrah adalah bagian dari ibadah haji, maka terkadang kedua ibadah itu dilaksanakan sendiri-sendiri, dan terkadang bisa juga dilakukan bersamaan dalam satu ibadah.
Dan semua itu akan menjadi jelas kalau kita bahas satu persatu istilah Qiran, Ifrad dan Tamattu’.
B. Haji Qiran
1. Pengertian
a. Bahasa
Istilah qiran (قِرَان) kalau kita perhatikan secara bahasa (etimologi) bermakna :
جَمْعُ شَيْءٍ إِلَى شَيْءٍ
Menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Istilah qiran (قِرَان) oleh orang Arab juga digunakan untuk menyebut tali yang digunakan untuk mengikat dua ekor unta menjadi satu. Ats-Tsa’labi mengatakan :
لاَ يُقَال لِلْحَبْل قِرَانٌ حَتَّى يُقْرَنَ فِيهِ بَعِيرَانِ
Tali tidaklah disebut qiran kecuali bila tali itu mengikat dua ekor unta.
b. Istilah
Dan secara istilah haji, qiran adalah :
أَنْ يُحْرِمَ بِالْعُمْرَةِ وَالْحَجِّ جَمِيعًا
Seseorang berihram untuk umrah sekaligus juga untuk haji
Atau dengan kata lain, Haji Qiran adalah :
أَنْ يُحْرِمَ بِعُمْرَةٍ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ ثُمَّ يُدْخِل الْحَجَّ عَلَيْهَا قَبْل الطَّوَافِ
Seseorang berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf
Maka seseorang dikatakan melaksanakan haji dengan cara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umrah digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram.
Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah. Kedua ibadah yang berbeda, yaitu haji dan umrah, digabung dalam satu praktek amal. Dalam peribahasa kita sering diungkapkan dengan ungkapan, sambil menyelam minum air.
2. Dalil
Praktek menggabungkan ibadah haji dengan ibadah umrah dibenarkan oleh Rasulullah SAW berdasarkan hadits nabawi berikut ini.
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun hajji wada' (perpisahan). Diantara kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk hajji. Adapun orang yang berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ". (HR. Bukhari)
Tentunya karena Qiran itu adalah umrah dan haji sekaligus, maka hanya bisa dikerjakan di dalam waktu-waktu haji, yaitu semenjak masuknya bulan Syawwal.
3. Prinsip Qiran
a. Cukup Satu Pekerjaan Untuk Dua Ibadah
Jumhur ulama termasuk di dalamnya pendapat Ibnu Umar radhiyallahuanhu, Jabir, Atha', Thawus, Mujahid, Ishak, Ibnu Rahawaih, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, menyebutkan karena Qiran ini adalah ibadah haji sekaligus umrah, maka dalam prakteknya cukup dikerjakan satu ritual saja, tidak perlu dua kali.
Tidak perlu melakukan 2 kali ritual tawaf dan tidak perlu 2 kali melakukan ritual sa'i, juga tidak perlu 2 kali melakukan ritual bercukur. Semua cukup dilakukan satu ritual saja, dan sudah dianggap sebagai dua pekerjaan ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah.
Seperti itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW lewat hadits Aisyah radhiyallahuanha.
وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (Qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan haji qiran itulah yang dilakukan langsung oleh Aisyah radhiyallahuanha. Dan Rasulullah SAW menegaskan untuk cukup melakukan tawaf dan sa'i sekali saja untuk haji dan umrah.
يُجْزِئُ عَنْكِ طَوَافُكِ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ
Cukup bagimu satu kali tawaf dan sa'i antara Shawa dan Marwah untuk haji dan umrahmu. (HR. Muslim)
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri saat berhaji, juga berhaji dengan Haji Qiran.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُول اللَّهِ قَرَنَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW menggabungkan haji dan umrah, lalu melakukan satu kali tawaf untuk haji dan umrah. (HR. Tirmizy)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa haji dalam Qiran, semua ritual ibadah harus dikerjakan sendiri-sendiri. Yang berpendapat seperti ini antara lain Mazhab Al-Hanafiyah, serta Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Shalih, dan Abdurrahman bin Al-Aswad.
Maka dalam pandangan mereka ritual tawaf dilakukan dua kali, pertama tawaf untuk haji lalu selesai itu kembali lagi mengerjakan tawaf untuk umrah. Demikian juga dengan sa'i dan juga bercukur, keduanya masing-masing dikerjakan dua kali dua kali, pertama untuk haji dan kedua untuk umrah.
b. Dua Niat : Umrah dan Haji
Yang harus dilakukan hanyalah berniat untuk melakukan dua ibadah sekaligus dalam satu ritual.
Kedua niat itu ditetapkan pada sesaat sebelum memulai ritual berihram di posisi masuk ke miqat makani.
4. Syarat Qiran
Agar Haji Qiran ini sah, maka ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
a. Berihram Haji Sebelum Tawaf Umrah
Seorang yang berhaji dengan cara Qiran harus berihram untuk haji terlebih dahulu sebelumnya, sehingga ketika melakukan tawaf untuk umrah, ihramnya adalah ihram untuk haji dan umrah sekaligus.
b. Berihram Haji Sebelum Rusaknya Umrah
Maksudnya seorang Haji Qiran yang datang ke Mekkah dengan melakukan umrah dan berihram dengan ihram umrah, lalu dia ingin menggabungkan ihramnya itu dengan ihram haji, maka sebelum selesai umrahnya itu, dia harus sudah menggabungkannya dengan haji.
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa belum selesainya umrah adalah syarat sah buat Haji Qiran.
Mazhab Asy-Syafi’iyah menambahkan syarat bahwa ihram itu harus dilakukan setelah masuk bulan-bulan haji, yaitu setidaknya setelah bulan Syawwal.
c. Tawaf Umrah Dalam Bulan Haji
Maksudnya seorang yang Haji Qiran harus menyempurnakan tawaf umrahnya hingga sempurna tujuh putaran, yang dikerjakan di bulan-bulan haji.
e. Menjaga Umrah dan Haji dari Kerusakan
Orang yang berhaji dengan cara Qiran wajib menjaga ihram umrah dan hajinya itu dari kerusakan, hingga sampai ke hari-hari puncak haji.
Dia tidak boleh melepas pakaian ihramnya atau melakukan larangan-larangan dalam berihram. Artinya, sejak tiba di Mekkah maka dia terus menerus berihram sampai selesai semua ritual ibadah haji.
f. Bukan Penduduk Masjid Al-Haram
Dalam pandangan Mazhab Al-Hanafiyah, Haji Qiran ini tidak berlaku buat mereka yang menjadi penduduk Mekkah, atau setidaknya tinggal atau menetap disana. Haji Qiran hanya berlaku buat mereka yang tinggalnya selain di Mekkah, baik masih warga negara Saudi Arabia atau pun warga negara lainnya.
Sedangkan dalam pendapat Jumhur Ulama, penduduk Mekkah boleh saja berhaji Qiran dan hukum hajinya sah. Hanya bedanya, buat penduduk Mekkah, apabila mereka berHaji Qiran, tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan sebagai dam. Menyembelih hewan ini hanya berlaku buat penduduk selain Mekkah yang berHaji Qiran.
Awal mula perbedaan ini adalah ayat Al-Quran yang ditafsiri dengan berbeda oleh kedua belah pihak.
ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Yang demikian itu berlaku bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di Masjidil Haram. (QS. Al-Baqarah : 96)
Jumhur ulama mengatakan bahwa kata ’dzalika’ dalam ayat ini adalah kata tunjuk (ism isyarah), yang terkait dengan bagian dari ayat ini juga yang mengharuskan mereka untuk menyembelih hewan.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196)
g. Tidak Boleh Terlewat Haji
Seorang yang berhaji dengan cara Qiran maka dia wajib menyelesaikan ibadah hajinya hingga tuntas, tidak boleh terlewat.
C. Haji Ifrad
Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada (أفرد) yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Ifrad ini secara bahasa adalah lawan dari dari Qiran yang berarti menggabungkan.
Dalam istilah ibadah haji, Ifrad berarti memisahkan antara ritual ibadah haji dari ibadah umrah. Sehingga ibadah haji yang dikerjakan tidak ada tercampur atau bersamaan dengan ibadah umrah.
Sederhananya, orang yang berhaji dengan cara Ifrad adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa ibadah umrah.
Kalau orang yang berHaji Ifrad ini melakukan umrah, bisa saja, tetapi setelah selesai semua rangkaian ibadah haji.
1. Tidak Perlu Denda
Haji Ifrad adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk ritual menyembelih kambing. Berbeda dengan Haji Tamattu’ dan Qiran, dimana keduanya mewajibkan dam.
2. Hanya Tawaf Ifadhah
Seorang yang mengerjakan Haji Ifrad hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu Tawaf Ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak diperlukan.
D. Haji Tamattu’
Istilah Tamattu’ berasal dari al-mata' (المتاع) yang artinya kesenangan. Dalam Al-Quran Allah berfirman :
وَلَكُمْ فِي الأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan. (QS. Al-Baqarah : 36)
Dan kata tamattu’ artinya bersenang-senang, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196)
Dalam prakteknya, Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Mekkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji.
Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.
1. Perbedaan Antara Tamattu' dan Ifrad
Lalu apa bedanya antara Tamattu’ dan Ifrad? Bukankah Haji Ifrad itu juga memisahkan haji dan umrah?
Sekilas antara Tamattu’ dan Ifrad memang agak sama, yaitu sama-sama memisahkan antara ritual haji dan umrah. Tetapi sesungguhnya keduanya amat berbeda.
Dalam Haji Tamattu’, jamaah haji melakukan umrah dan haji, hanya urutannya mengerjakan umrah dulu baru haji, dimana di antara keduanya bersenang-senang karena tidak terikat dengan aturan berihram.
Sedangkan dalam Haji Ifrad, jamaah haji melakukan ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah. Selesai mengerjakan ritual haji sudah bisa langsung pulang. Walau pun seandainya setelah selesai semua ritual haji lalu ingin mengisi kekosongan dengan mengerjakan ritual umrah, boleh-boleh saja, tetapi syaratnya asalkan setelah semua ritual haji selesai.
2. Kenapa Disebut Tamattu’?
Ini pertanyaan menarik, kenapa disebut dengan istilah tamattu’ atau bersenang-senang?
Jawabnya karena dalam prakteknya, dibandingkan dengan Haji Qiran dan Ifrad, Haji Tamattu’ memang ringan dikerjakan, karena itulah diistilahkan dengan bersenang-senang.
Apanya yang senang-senang?
Begini, ketika jamaah haji menjalan Haji Ifrad, maka sejak dia berihram dari miqat sampai selesai semua ritual ibadah haji, mereka tetap harus selalu dalam keadaan berihram.
Padahal berihram itu ada banyak pantangannya, kita dilarang mengerjakan semua larangan ihram. Artinya, kita tidak boleh melakukan ini dan tidak boleh itu, jumlahnya banyak sekali.
Dan khusus buat laki-laki, tentu sangat tidak nyaman dalam waktu berhari-hari bahkan bisa jadi berminggu-minggu hanya berpakaian dua lembar handuk, tanpa pakaian dalam. Dan lebih tersiksa lagi bila musim haji jatuh di musim dingin yang menusuk, maka jamaah haji harus melawan hawa dingin hanya dengan dua lembar kain sebagai pakaian.
Mungkin bila jamaah haji tiba di tanah suci pada hari-hari menjelang tanggal 9 Dzulhijjah, tidak akan terasa lama bertahan dengan kondisi berihram. Tetapi seandainya jamaah itu ikut rombongan gelombang pertama, dimana jamaah sudah sampai di Mekkah dalam jarak satu bulan dari hari Arafah, tentu sebuah penantian yang teramat lama, khususnya dalam keadaan berihram.
Maka jalan keluarnya yang paling ringan adalah melakukan Haji Tamattu’, karena selama masa menunggu itu tidak perlu berada dalam keadaan ihram. Sejak tiba di Kota Mekkah, begitu selesai tawaf, sa’i dan bercukur, sudah bisa menghentikan ihram, lepas pakaian yang hanya dua lembar handuk, boleh melakukan banyak hal termasuk melakukan hubungan suami istri.
Meski harus menunggu sampai sebulan lamanya di kota Mekkah, tentu tidak mengapa karena tidak dalam keadaan ihram. Karena itulah haji ini disebut dengan Haji Tamattu’ yang artinya bersenang-senang.
3. Denda Tamattu’
Di dalam Al-Quran Allah SWT menegaskan bahwa Haji Tamattu’ itu mewajibkan pelakunya membayar denda. Istilah yang sering digunakan adalah membayar dam. Kata dam (الدم) artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.
Bila tidak mau atau tidak mampu, boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan rincian 3 hari dikerjakan selama berhaji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah : 196)
E. Mana Yang Lebih Utama?
Setelah kita bahas panjang lebar tentang tiga jenis cara berhaji, yaitu Qiran, Ifrad dan Tamattu’, maka timbul pertanyaan sekarang, yaitu mana dari ketiganya yang lebih afdhal dalam pandangan ulama dan mana yang lebih utama untuk dipilih?
Ternyata ketika sampai pada pertanyaan seperti itu, para ulama masih berbeda pendapat dan tidak kompak. Masing-masing memilih pilihan yang menurut mereka lebih utama, tetapi ternyata pilihan mereka berbeda-beda.
1. Lebih Utama Ifrad
Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa yang lebih utama adalah haji dengan cara Ifrad. Pendapat mereka ini juga didukung oleh pendapat Umar bin Al-Khattab, Utsman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah ridwanullahialahim ajma’in. Selain itu juga didukung oleh pendapat dari Al-Auza’i dan Abu Tsaur.
Dasarnya menurut mereka antara lain karena Haji Ifrad ini lebih berat untuk dikerjakan, maka jadinya lebih utama. Selain itu dalam pandangan mereka, haji yang Rasulullah SAW kerjakan adalah Haji Ifrad.
2. Lebih Utama Qiran
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa yang lebih utama untuk dikerjakan adalah Haji Qiran. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat ulama lainnya seperti Sufyan Ats-Tsauri, Al-Muzani dari kalangan ulama Mazhab Asy-Syafi’iyah, Ibnul Mundzir, dan juga Abu Ishaq Al-Marwadzi.
Dalil yang mendasari pendapat mereka adalah hadits berikut ini :
أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَال : صَل فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ وَقُل : عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ
Telah diutus kepadaku utusan dari Tuhanku pada suatu malam dan utusan itu berkata,”Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan,”Umrah di dalam Haji”. (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa awalnya Rasulullah SAW berhaji dengan cara Ifrad, namun setelah turun perintah ini, maka beliau diminta berbalik langkah, untuk menjadi Haji Qiran.
Dan adanya perintah untuk mengubah dari Ifrad menjadi Qiran tentu karena Qiran lebih utama, setidaknya itulah dasar argumen para pendukung pendapat ini.
3. Lebih Utama Tamattu’
Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa yang paling baik dan paling utama untuk dikerjakan justru Haji Tamattu’. Setelah itu baru Haji Ifrad dan terakhir adalah Haji Qiran.
Di antara para shahabat yang diriwayatkan berpendapat bahwa Haji Tamattu’ lebih utama antara lain adalah Ibnu Umar, Ibnu Al-Abbas, Ibnu Az-Zubair, Aisyah ridhwanullahi’alaihim. Sedangkan dari kalangan para ulama berikutnya antara lain Al-Hasan, ’Atha’, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qasim, Salim, dan Ikrimah.
Pendapat ini sesungguhnya adalah satu versi dari dua versi pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah. Artinya, pendapat Mazhab Asy-Syafi’iyah dalam hal ini terpecah, sebagian mendukung Qiran dan sebagian mendukung Tamattu’.
Di antara dasar argumen untuk memilih Haji Tamattu’ lebih utama antara lain karena cara ini yang paling ringan dan memudahkan buat jamaah haji.
Maka timbul lagi pertanyaan menarik, kenapa untuk menetapkan mana yang lebih afdhal saja, para ulama masih berbeda pendapat? Apakah tidak ada dalil yang qath’i atau tegas tentang hal ini?
Jawabannya memang perbedaan pendapat itu dipicu oleh karena tidak ada nash yang secara langsung menyebutkan tentang mana yang lebih utama, baik dalil Al-Quran mau pun dalil As-Sunnah. Sehingga tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat.
Dan hal itu ’diperparah’ lagi dengan kenyataan bahwa tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berhaji dengan Ifrad, Qiran atau Tamattu’. Kalau pun ada yang bilang bahwa beliau SAW berhaji Ifrad, Qiran atau Tamattu’, sebenarnya bukan berdasarkan teks hadits itu sendiri, melainkan merupakan kesimpulan yang datang dari versi penafsiran masing-masing ulama saja. Dan tentu saja semua kesimpulan itu masih bisa diperdebatkan.
Walhasil, buat kita yang awam, sebenarnya tidak perlu ikut-ikutan perdebatan yang nyaris tidak ada manfaatnya ini, apalagi kalau diiringi dengan sikap yang kurang baik, seperti merendahkan, mencemooh, menghina bahkan saling meledek dengan dasar yang masih merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sikap yang paling elegan adalah menerima kenyataan bahwa semuanya bisa saja menjadi lebih afdhal bagi masing-masing orang dengan masing-masing keadaan dan kondisi yang boleh jadi tiap orang pasti punya perbedaan.
Sikap saling menghormati dan saling menghagai justru menjadi ciri khas para ulama, meski mereka saling berbeda pandangan. Kalau sesama para ulama masih bisa saling menghargai, kenapa kita yang bukan ulama malah merasa paling pintar dan dengan tega menjelek-jelekkan sesama saudara dalam Islam, untuk sebuah masalah yang memang halal kita berbeda pendapat di dalamnya?
Sesungguhnya kebenaran itu milik Allah semata.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Rabu, 14 Februari 2018

MAKNA UCAPAN SALAM

MAKNA ASSALAMU'ALAIKUM, ASS, ASKUM

MAKNA ASSALAMU'ALAIKUM, ASS, ASKUM

Seringkali kita sms teman dengan menuliskan salam terlebih dahulu. Dengan alasan kepraktisan, sering kita singkat Assalamu'alaikum dengan Ass atau Askum. Bahkan beberapa kali saya juga melakukan hal yang sama. Sampai suatu saat seorang kawan mengingatkan saya tentang arti kata ass dan askum. Astaqfirullah!!!
Assalamu'alaikum berarti doa semoga Allah memberi keselamatan untukmu.
Ass berarti: Pertama, kb. (animal) yang artinya keledai. Kedua, orang yang bodoh. Don’t be a silly (Janganlah sebodoh itu). Dan ketiga, berarti (pantat). (Kamus bahasa inggris)
Askum dalam bahasa Arab berarti celakalah kamu
Sangat jauh berbeda dengan maksud sebenarnya bukan? Ketika kita memberi salam, yang kita inginkan adalah memberi doa kepada sahabat kita. Tetapi ternyata maknanya berubah menjadi umpatan, hinaan bahkan cercaan. 
Salam adalah doa yang kita panjatkan untuk sahabat dan orang-orang terkasih kita. Tetapi jangan menyingkat salam dengan Ass atau Askum,karena Ass artinya (maaf) pantat mu, dan Askum artinya celakalah kamu.


INGAT !!!
ASS = KELEDAI, ORANG YANG BODOH,  PANTAT
ASKUM = CELAKALAH KAMU
Maka sampaikanlah salam karena itu DOA, minimal Assalamu'alaikum.

Semoga bermanfaat

Minggu, 29 Maret 2015

PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK PENELITIAN TINDAKAN KELAS


1. Pengertian Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

PTK atau action research mulai berkembang sejak perang dunia ke dua, saat ini PTK sedang berkembang dengan pesatnya di negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, Australia, dan Canada. Para ahli penelitian pendidikan akhir-akhir ini menaruh perhatian yang cukup besar terhadap PTK. Menurut Stephen Kemmis seperti dikutip D. Hopkins dalam bukunya yang berjudul A Teacher’s Guide to Classroom Research, menyatakan bahwa action research adalah: a from of self-reflektif inquiry undertaken by participants in a social (including education) situation in order to improve the rationality and of (a) their own social or educational practices justice (b) their understanding of these practices, and (c) the situastions in which practices are carried out.

Secara singkat PTK adalah suatu bentuk kajian yang bersifat reflektif oleh pelaku tindakan, untuk meningkatkan kemantapan rasional dari tindakan-tinakan mereka dalam melaksanakan tugas, memperdalam pemahaman terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan, serta memperbaiki dimana praktek-praktek pembelajaran dilaksanakan.


Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut PTK melaksanakan proses pengkajian berdaur (cyclical) yang terdiri 4 tahapan sebagai berikut:





Keempat fase dari suatu siklus dalam sebuah PTK bisa digambarkan dengan sebuah spiral PTK seperti sebagai berikut:


Plan

Reflektif


Action/Observation


Reflective


Action/Observation


Reflective

Action/Observation


Sesuai dengan hakekat yang dicerminkan oleh namanya yaitu action research spiral, penelitian tindakan kelas dapat dimulai darimana saja dari keempat fase yaitu: perencanaan (planning), tindakan (action), pengamatan (observation), dan refleksi (reflection).


2. Karakteristik Penelitian Tindakan Kelas

Karakteristik penelitian tindakan kelas antara lain:

(a) an inquiry on practice from within

Karakteristik pertama dari PTK adalah bahwa kegiatannya dipicu oleh permasalahan praktis yang dihayati guru dalam pembelajaran di kelas. Oleh sebab itu PTK bersifat practice driven dan Action driven, dalam arti PTK berujuan memperbaiki scara praktis, langsung – disini, sekarang atau sering disebut dengan penelitian praktis (practical inquiry). Hal ini berarti PTK memusatkan perhatian pada permasalahan spesifik konstekstual.

Peran dosen LPTK pada tahap awal adalah menjadi sounding board (pemantul gagasan) bagi guru yang menghadapi permasalahan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.



(b) a collaborative effort between school teachers and teacher educators.

Karena dosen LPTK tidak memiliki akses langsung, maka PTK diselenggarakan secara colaboratif dengan guru yang kelasnya menjadi kancah PTK. Karena yang memiliki kancah adalah guru sehingga para dosen LPTK yang berminat melakukan PTK tidak memiliki akses kepada kancah dalam peran sebagai praktisi. Oleh sebab itu ciri kolaboratif harus secara konsisten tertampilkan sebagai kerja sama kesejawatan dalam keseluruhan tahapan penyelenggaraan PTK, mulai dari identifikasi permasalahan, serta diagnosis keadaan, perancangan tindakan perbaikan, sampai dengan pengumpulan dan analisis data serta reflektisi mengenai temuan di samping dalam penyusunan laporan.

(c) reflective practice made public.

Keterlibatan dosen LPTK dalam PTK bukanlah sebagai ahli pendidikan yang tengah mengemban fungsi sebagai pembina guru sekolah menengah atau sebagai pengembang pendidikan (missionary approach), melainkan sebagai sejawat, di samping sebagai pendidik calon guru yang seyogyanya memiliki kebutuhan untuk belajar dalam rangka mengakrabi lapangan demi peningkatan mutu kinerjanya sendiri. Dalam hubungan ini guru yang berkolaborasi dalam PTK harus mengemban peran ganda sebagai praktisi yang dalam pelaksanaan penuh keseharian tugas-tugasnya juga sekaligus secara sistematis meneliti praksisnya sendiri. Apabila ini terlksana dengan baik maka akan terbina kultur meneliti dikalangan guru, dan merupakan suatu langkah strategis dalam profisionalisme jabatan guru. Hal ini pelecehan profesi dalam bentuk penyedia jasa borongan utuk membuatkan daftar angka kridit dalam proses kenaikan pangkat fungsional guru yang menggejala akhir-akhir ini dapat diakhiri.


PROSEDUR PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)

Prosedur penelitian tindakan kelas merupakan proses pengkajian melalui sistem berdaur dari berbagai kegiatan pembelajaran, menurut Raka Joni (1988) terdapat lima tahapan yaitu:

Pengembangan fokus masalah penelitian
Perencanaan tindakan perbaikan
Pelaksanaan tindakan perbaikan, observasi dan interpretasi
Analisis dan refleksi
Perencanaan tindak lanjut (lihat gambar 1 dan 2).
Secara lebih rinci, prosedur pelaksanaan LPTK dapat digambarkan sebagai berikut:



Dalam pelaksanaannya, PTK diawali dengan kesadaran akan adanya permasalahan yang dirasakan mengganggu, yang dianggap menghalangi pencapaian tujuan pendidikan sehingga ditengarai telah berdampak kurang baik terhadap proses dan atau hasil belajar pserta didik, dan atau implementasi sesuatu program sekolah. Bertolak dari kesadaran mengenai adanya permasalahan tersebut, yang besar kemungkian masih tergambarkan secara kabur, guru – baik sendiri maupun dalam kolaborasi dengan dosen LPTK yang menjadi mitranya kemudian menetapkan fokus permasalahan secara lebih tajam kalau perlu dengan mengumpulkan tambahan data lapangan secara lebih sistematis dan atau melakukan kajian pustaka yang relevan.

Pada gilirannya, dengan perumusan permasalahan yang lebih tajam itu dapat dilakukan diagnosis kemungkinan-kemungkinan penyebab permasalahan secara lebih cermat, sehingga terbuka peluang untuk menjajagi alternatif-alternatif tindakan perbaikan yang diperlukan. Alternatif mengatasi permasalahan yang dinilai terbaik, kemudian diterjemahkan menjadi program tindakan perbaikan yang akan dicobakan. Hasil percobaan tindakan perbaikan yang dinilai dan direfleksikan dengan mengacu kepada kreteria-kreteria perbaikan yang dikehendaki, yang telah ditetapkan sebelumnya.


1. Penetapan Fokus/Masalah Penelitian, yang meliputi:

a. Merasakan adanya masalah

b. Identifikasi Masalah PTK

c. Analisis Masalah

d. Perumusan masalah

2. Perencanaan Tindakan, yang meliputi:

a. Formulasi solusi dalam bentuk hipotesis tindakan

b. Analisis Kelaikan Hipotesis Tindakan

c. Persiapan Tindakan

3. Pelaksanaan Tindakan dan Observasi-Interpretasi

a. Pelaksanaan Tindakan

b. Observasi dan Interpretasi

c. Diskusi balikan (review discussion)

4. Analisis dan Refleksi

a. Analisis Data

b. Refleksi

5. Perencanaan Tindak lanjut

a. Prosedur Observasi

b. Beberapa Tindakan


FORMAT USULAN PTK


1. JUDUL

Judul PTK hendaknya menyatakan dengan akurat dan padat permasalahan serta bentuk tindakan yang dilakukan peneliti sebagai upaya pemecahan masalah. Formulasi Judul hendaknya singkat, jelas, dan sederhana namun secara tersirat telah menampilkan sosok PTK, bukan sosok penelitian formal.


2. LATAR BELAKANG

Dalam latar belakang permasalahan hendaknya diuraikan urgensi penanganan permasalahan yang diajukan melalui PTK. Untuk itu harus ditunjukkan fakta-fakta yang mendukung, baik yang berasal dari pengamatan guru selama ini maupun dari kajian pustaka. Dukungan berupa hasil penelitian terdahulu, apabila ada, akan lebih baik mengokohkan argumentasi mengenai urgensi serta signifikansi permasalahan yang akan ditangani melalui PTK yang diusulkan. Karakteristik khas PTK yang berbeda dari penelitian formal hendaknya tercermin dalam uraian bagian ini.


3. PERMASALAHAN

Permasalahan yang diusulkan untuk ditangani melalui PTK dijabarkan secara lebih rinci dalam bagian ini. Masalah hendaknya benar-benar diangkat dari masalah keseharian di sekolah yang memang layak dan perlu diselesaikan melalui PTK. Sebaliknya, permasalahan yang secara teknis-metodologik di luar jangkauan PTK. Uraian permasalahan yang ada hendaknya didahului oleh identifikasi masalah, yang dilanjutkan dengan analisis masalah diikuti refleksi awal sehingga permasalahan yang perlu ditangani itu nampak menjadi lebih jelas. Dengan kata lain, bagian ino dikunci dengan perumusan masalah tersebut. Dalam bagian ini, sosok PTK harus secara konsisten tertampilkan.


4. CARA PEMECAHAN MASALAH

Dalam bagian ini dikemukakan cara yang diajukan untuk emecahkn masalah yang dihadapi. Alternatif pemecahan yang diajukan hendaknya mempunyai landasan konseptual yang mantap yang bertolak hasil analisis masalah. Di samping itu, harus terbayangkan kemungkinan kemanfaatan hasil pemecahan masalah dalam rangka pembenahan/atau peningkatan implementasi pembelajaran/atau berbagai program sekolah lainnya. Juga harus dicermati bahwa artikulasi kemanfaatan PTK berbeda dari kemanfaatan penelitian formal.


5. TUJUAN PENELITIAN DAN PEMANFAATAN PENELITIAN

Tujuan PTK hendaknya dirumuskan secara jelas. Paparkan sasaran antara dan akhir tindakan perbaikan. Perumusan tujuan harus konsisiten dengan hakekat permasalahan yang dikemukakan dalam baian-bagian sebelumnya. Dengan sendirinya artikulasi tujuan PTK berbeda dari tujuan formal. Pencapaian tujuan hendakya dapat diverifikasikan secara obyektif, sedapat mungkin bisa dikwantifikasikan. Di samping tujuan PTK, juga perlu diuraikan kemungkinan kemanfaatan penelitian. Dalam hubungan ini, perlu dipaparkan secara spesifik keuntungan-keuntungan yang dijanjikan, khususnya bagi peserta didik sebagai pewaris langsung hasil PTK, di samping bagi guru pelaksana PTK, rekan guru lainnya serta bagi dosen LPTK.


6. KERAGKA TEORI DAN HIPOTESIS TINDAKAN

Pada bagian ini diuraikan landasan substantif dalam arti teoritik dan/atau metodologik yang dipergunakan peneliti dalam menentukan alternatif tindakan yang akan diimplementasikan. Untuk keperluan itu, dalam bagian ini diuraikan kajian terhadap baik pengalaman peneliti pelaku PTK sendiri yang relevan maupun pelaku PTK lain. Argumentasi logik dan teoritik diperlukan guna menyusun kerangka konseptual. Atas dasar kerangka konseptual yang disusun itu hipotesis tindakan dirumuskan.


7. RENCANA PENELITIAN

a. Setting Penelitian dan karakteristik Subyek Penelitian

Pada bagian ini disebutkan dimana penelitian tersebut dilakukan, di kelas berapa dan bagamana karakteristik kelas tersebut. Misalnya komposisi pria wanita, latar belakang sosial ekonomi yang mungkin relevan dengan permasalahan, tingkat kemampuan dsb. Aspek substantif permasalahan seperti Matematika SMP, Bahasa Inggris SMA.

b. Variabel yang diselidiki

Pada bagian ini ditentukan variabel-variabel penelitian yang dijadikan titik incar untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Variabel tersebut dapat berupa (1) variabel input yang terkait dengan peserta didik, guru, bahan ajar, prosedur evaluasi, lingkungan belajar dsb. (2) variabel proses penyelenggaraan pembelajaran seperti interaksi pembelajaran, keterampilan bertanya guru, cara belajar peserta didik, implementasi berbagai metode pembelajaran dikelas dsb. (3) variabel output, seperti rasa keingintahuan peserta didik, kemampuan peserta didik mengaplikasikan pengetahuan, motivasi belajar peserta didik dsb.

c. Rencana Tindakan

Pada bagian ini digambarkan rencana tindakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, seperti:

(1) Perencanaan, yaitu persiapan yang dilakukan sehubungan dengan PTK yang diprakarsai seperti, penetapan entry behavior, pelancaran tes diagnostik untuk menspesifikasi masalah, pembuatan skenario pembelajaran, pengadaan alat-alat dalam rangka implementasi PTK, dan lain-lain yang terkait degan pelaksanaan tindakan perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Di samping itu juga diuraikan alternatif-aternatif solusi yang akan dicobakan dalam rangka perbaikan masalah.

(2) Implementasi Tindakan, yaitu deskripsi tindakan yang akan digelar, skenario kerja perbaikan dan prosedur tindakan yang akan diterapkan.

(3) Observasi dan Interpretasi, yaitu uraian tentang prosedur perekaman dan penafsiran data mengenai proses dan produk dari implementasi tindakan perbaikan yang dirancang.

(4) Analisis dan Refleksi, yaitu uraian tentang prosedur analisis terhadap hasil pemantauan dan refleksi berkenaan dengan proses dan dampak tindakan perbaikan yang akan digelar, personil yang akan dilibatkan, serta kreteria dan rencana bagi tindakan daur berikutnya.

d. Data dan Cara Pengumpulannya

Pada bagian ini ditunjkan dengan jelas jenis data yang akan dikumpulkan yang berkenaan baik proses maupun dampak tindakan perbaikan yang digelar, yang akan digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kekurang berhasilan tindakan perbaikan pembelajaran yang dicobakan. Format data dapat bersifat kualitatif, kuantitatif, atau kombinasi keduanya. Di sampig itu teknik pengumpuan data yang diperlukan juga harus diuraikan dengan jelas seperti melalui pengamatan partisipatif, pembuatan jurnal harian, observasi aktivitas dikelas, penggambaran interaksi dalam kelas, pengukuran hasil belajar dengan berbagai prosedur pengukuran, dan sebagainya. Selanjutnya dalam prosedur pengumpulan data PTK, para guru juga harus aktif sebagai pengumpul data, bukan semata-mata sebagai sumber data. Akhirnya, semua teknologi pengumpulan data yang digunakan harus mendapat penilaian kelaikan yang cermat dalam konteks PTK yang khas itu. Sebab meskipun mungkin saja menyajikan mutu rekaman yang jauh lebih baik , penggunaan teknologi perekaman data yang canggih dapat saja terganjal keras pada tahap tayang uang dalam rangka analisis dan interpretasi data.

e. Indikator Kinerja

Pada bagian ini tolok ukur keberhasilan tindakan perbaikan ditetapkan secara eksplisit sehingga memudahkan verifikasinya. Untuk tindakan perbaikan melalui PTK yang bertujuan mengurangi kesalahan konsep peserta didik misalnya perlu ditetapkan kreteria keberhasilan.

f. Tim Peneliti dan Tugasnya

Dalam bagian ini hendaknya dicantumkan nama-nama anggota peneliti dan uraian tugasnya/peran setiap aggota tim peneliti, serta jam kerja yang dialokasikan setiap minggu untuk kegiatan penelitian.


8. JADWAL PENELITIAN

Jadwal penelitian disusun dalam metriks yang menggambarkan urutan kegiatan dari awal sampai akhir.


9. RENCANA ANGGARAN


Daftar Rujukkan


Arends, Richard. 19997. Classroom Instruction and Management. Toronto. McGrew-Hill